Medan, Potretnusantara.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang ada Sumut sekitar 122 kilogram sabu diamankan dari tangan lima kurir. Adapun Kelimanya ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni Deliserdang, Tanjungbalai dan Medan yakni, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Soleh, dan Trisno. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan,
“Periode penangkapan dan pengungkapan itu berlangsung dalam periode 24 September hingga 26 Oktober tahun 2021,” ungkapnya.
Kelimanya merupakan bagian sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia Indonesia melalui jalur perairan.
“Narkotika yang diamankan dari para tersangka merupakan narkotika yang merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan Malaysia Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan tiga tempat itu,” kata Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan, dalam modusnya para tersangka ini menerima barang haram tersebut yang dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Sumut kemudian dibawa ke daratan untuk diedarkan.
Setelah menerima, mereka pun berkamuflase menggunakan kapal nelayan agar tak terendus pihak berwajib.
“Kemudian Itu disimpan diedarkan secara di ecer terpisah-pisah kemudian dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai partai kecil,” ucapnya.
Atas perbuatannya para kurir terancam kurungan paling singkat enam tahun hingga pidana mati ataupun seumur hidup.
Ancaman hukumnya teman-teman ini beragam mulai dari pidana mati seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Untuk Pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku dan yang sudah dan yang akan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










