• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH TAPANULI UTARA

Diduga Kegiatan Somel Di Lobu Siregar Ilegal dan Dinilai Tidak Tersentuh Hukum

by Potret Redaksi
2 Oktober 2021
in TAPANULI UTARA
0
somel

Salah satu tempat somel yang di duga melakukan kegiatan ilegal

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

TAPUT, Potretnusantara.id – 4 tempat usaha somel yang diduga melakukan kegiatan ilegal yang berada di Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborong-borong sudah berlangsung cukup lama, somel atau kegiatan pengeloaan kayu tersebut juga terkesan tidak tersentuh hukum.

Para pemilik usaha ini mendapat bahan kayu olehannya dari dari daerah Humbang hasundutan, Sipahutar dan Garoga.

Baca Juga

Hutan produksi

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
43
SMSI Taput

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
23

“Sudah cukup lama pak,”kata M, masyarakat sekitar.

Terpisah, praktisi hukum, P. Manalu. SH. MH. yang dikonfirmasi wartawan Melalui Watshpapp menjelaskan, ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

“Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.

Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan, menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.

Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Taput agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.

Kemudian Kapolres Taput harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos – pos strategis penambangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal.

“Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal tidak bertindak semau mereka,”paparnya.

(R/M)

Tags: pengelolaan kayusomel
Previous Post

Menanti Aliran Cuan dari Rumput Laut Kepulauan Riau

Next Post

Audiensi KPAD Kabupaten Asahan Dengan TP. PKK Kabupaten Asahan

Related Posts

Hutan produksi
TAPANULI UTARA

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
43
SMSI Taput
TAPANULI UTARA

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
23
Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu
TAPANULI UTARA

Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu

8 Juli 2022
16
Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit
TAPANULI UTARA

Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit

4 Mei 2022
11
Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung
TAPANULI UTARA

Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung

23 Maret 2022
15
Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan
TAPANULI UTARA

Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan

10 Februari 2022
33
Load More
Next Post
TP PKK Asahan

Audiensi KPAD Kabupaten Asahan Dengan TP. PKK Kabupaten Asahan

POTRET POPULER

  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Perairan Natuna, Warga Pencari Kepiting di Pulau Laut Ditemukan Meninggal di Dasar Karang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar 2026, Bupati Solok: PKK Harus Menjadi Gerakan Nyata yang Hadir untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.