• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH TAPANULI UTARA

Diduga Kegiatan Somel Di Lobu Siregar Ilegal dan Dinilai Tidak Tersentuh Hukum

by Potret Redaksi
2 Oktober 2021
in TAPANULI UTARA
0
somel

Salah satu tempat somel yang di duga melakukan kegiatan ilegal

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

TAPUT, Potretnusantara.id – 4 tempat usaha somel yang diduga melakukan kegiatan ilegal yang berada di Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborong-borong sudah berlangsung cukup lama, somel atau kegiatan pengeloaan kayu tersebut juga terkesan tidak tersentuh hukum.

Para pemilik usaha ini mendapat bahan kayu olehannya dari dari daerah Humbang hasundutan, Sipahutar dan Garoga.

Baca Juga

Hutan produksi

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
45
SMSI Taput

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
26

“Sudah cukup lama pak,”kata M, masyarakat sekitar.

Terpisah, praktisi hukum, P. Manalu. SH. MH. yang dikonfirmasi wartawan Melalui Watshpapp menjelaskan, ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

“Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.

Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan, menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.

Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Taput agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.

Kemudian Kapolres Taput harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos – pos strategis penambangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal.

“Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal tidak bertindak semau mereka,”paparnya.

(R/M)

Tags: pengelolaan kayusomel
Previous Post

Menanti Aliran Cuan dari Rumput Laut Kepulauan Riau

Next Post

Audiensi KPAD Kabupaten Asahan Dengan TP. PKK Kabupaten Asahan

Related Posts

Hutan produksi
TAPANULI UTARA

Investigasi Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Produksi Terbatas di Tapanuli Tengah : UPT KPH Wilayah XI Pandan Dalam Sorotan

18 Oktober 2025
45
SMSI Taput
TAPANULI UTARA

Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput

11 Maret 2025
26
Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu
TAPANULI UTARA

Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Berhasil Temukan Narkotika Sabu

8 Juli 2022
16
Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit
TAPANULI UTARA

Kapolda Sumut Kunjungi Pos Terpadu Bandara Udara Silangit

4 Mei 2022
11
Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung
TAPANULI UTARA

Nikson Nababan Resmikan Fasilitas Bangunan Penanganan Covid-19 di RSUD Tarutung

23 Maret 2022
16
Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan
TAPANULI UTARA

Bupati Taput Kunker, Resmikan Jembatan di Dusun Simarsalaon Desa Pertengahan Parmonangan

10 Februari 2022
34
Load More
Next Post
TP PKK Asahan

Audiensi KPAD Kabupaten Asahan Dengan TP. PKK Kabupaten Asahan

POTRET POPULER

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Food Safety Polres Lingga Wujudkan Makanan Bergizi yang Aman bagi 1.335 Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Ketua PAC PP Pulau Rakyat Jadi Danton HUT Kemerdekaan RI ke- 79 Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.