TAPUT, Potretnusantara.id – 4 tempat usaha somel yang diduga melakukan kegiatan ilegal yang berada di Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborong-borong sudah berlangsung cukup lama, somel atau kegiatan pengeloaan kayu tersebut juga terkesan tidak tersentuh hukum.
Para pemilik usaha ini mendapat bahan kayu olehannya dari dari daerah Humbang hasundutan, Sipahutar dan Garoga.
“Sudah cukup lama pak,”kata M, masyarakat sekitar.
Terpisah, praktisi hukum, P. Manalu. SH. MH. yang dikonfirmasi wartawan Melalui Watshpapp menjelaskan, ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.
“Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.
Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan, menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.
Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Taput agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.
Kemudian Kapolres Taput harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos – pos strategis penambangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal.
“Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal tidak bertindak semau mereka,”paparnya.
(R/M)










