KARIMUN, Potretnusantara.id-Satuan Resrse Kriminal Polres Karimun mengamankan Ar alias By salah satu warga Kelurahan Seilakam, Kecamatan Karimun, Selasa (14/4). Ar diamankan karena diduga melakukan penghinaan kepada Presuden RI, Joko Widodo di media sosial face book.
Herie Pramono, Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan diman saat petugas patroli siber menemukan adanyan postingan di akun face book Armansyah Bylonk pada tanggal 2 April 2020, yang isinya diduga menghina Presiden RI. Berdasarkan LP Nomor: LP-A/38/IV/Reskrim tertanggal 13 April 2020 Ar alias By diamankan polisi.
“Kita menyita barang bukti berupa hand phone merek vivo warna merah, bukti berupa screenchot postingan,”kata Herie Pramono, Kasat Reskrim Polres Karimun, Selasa (14/4)
Dari penelusuran potretnusantara.id pada postingan di akun Armansyah Bylonk, postingannya saat ini belum dihapus. Terlihat tulisannya yang sangat panjang dengan hingga lima alinea.
Dari informasi yang dihimpun, Ar alias By disangkakan melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik terkait ujaran kebencian.
red











Discussion about this post