Natuna, Potretnusantara.id – Kapal Lengkong atau pun sering disebut kapal Kijang karena asal muasal kapal dari wilayah Kijang, Kepulauan Riau kini menjadi kisruh dibahas oleh masyarakat Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Pasalnya, Kapal Kijang diduga kerap melakukan operasi penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dimana kapal kijang menangkap ikan dengan peralatan bubuhnya di bawah 4 mil perairan Subi.
Tidak hanya itu, Kapal tersebut sering masuk ke pelabuhan Subi, bahkan sering melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikan yang juga diduga tidak mengantongi izin diharapakan untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun di pelabuhan Subi.
Masyarakat Subi bersama Pokmaswas Subi yang dibentuk SDKP Provinsi Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut saat melakukan aktivitas sandar dan bongkar muat. Bila tidak ada perizinan, dokumen kapal akan segera ditahan untuk ditindak lanjuti ke pihak SDKP Provinsi Kepri dan para pihak terkait seperti pihak Posal, Polairud dan pihak Kecamatan Subi.
Menurut Febriza, S,Pi,M.SI, Kepala Seksi pengawasan dan Konservasi, SDKP Provinsi Kepri, kapal Kijang atau Lengkong harus memiliki perizinan untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan Subi.
“Kapal Kijang atau Lengkong tidak sembarang untuk bisa bersandar atau pun melakukan bongkar muat, kapal tersebut harus mempunyai perizinan dan mendaftar lokasi bongkar muat di pelabuhan Asal (Kijang), bila tidak ada izin, dipastikan kapal tersebut tidak melakukan aktivitas itu di Pelabuhan Subi,” ucap Febriza, kepada nelayan Subi di Gedung Aula Kantor Kecamatan Subi, Sabtu (5/10/24).
Masih kata Dia, untuk pelaku yang beli ikan dari kapal Kijang tersebut yang tidak punya izin bongkar muat akan dikenakan sangsi. Sementara untuk aksi kapal kijang yang sering dipantau nelayan Subi dibawah 4 mil untuk segera diamankan dan menyatakan dengan tegas, pihaknya 1×24 jam akan segera melakukan tindak lanjut proses kapal kijang tersebut.
“Sebelum diamankan kapal kijang, pastikan didukung dengan foto atau pun video kapal tersebut beroperasi dibawah 4 Mil dan sedang melakukan penangkapan ikan, titik koordinat harus dipastikan saat melakukan pengamanan kapal tersebut berada dibawah 4 Mil,” tegasnya.
Febriza juga meminta kepada pihak Pokmaswas agar saat proses pengamanan kapal kijang tidak terjadi hal anarkis oleh nelayan Subi. Terkait untuk penangkapan pada zona tangkap ikan, Ia menjelaskan hanya kena sangsi administratif.
“Sementara untuk pengunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan kementrian kelautan dan perikanan dikenakan sangsi pidana nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Berdasarkan Kep 58/Men/2001, Sugiman, S.ST.Pi sebagai Pengawas perikanan ahli pratama SDKP Provinsi Kepri menerangkan, Pokmaswas terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan organisasi non organisasi pemerintah serta Dunia usaha dengan tetap mengacu kepada peraturan dan perundangan yang ada/berlaku.
“Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan khususnya di laut Natuna. Untuk pihak Pokamwas Subi yang terbentuk jika melakukan tugasnya akan dilindungi oleh undang-undang dan peraturan,” terang Sugiman.
Lalu Ia menjelaskan, pihak Pokmaswas saat melakukan monitoring harus dilengkapi surat tugas nanti dari pihak Desa atau Camat Subi.
“Sementara wilayah tugas Pokmaswas mencakup wilayah keseluruhan Kecamatan Subi,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Subi, Syarifuddin saat acara berlangsung, Ia berterima kasih kepada pihak SDKP Provinsi Kepri yang telah melibatkan warga Subi sebagai pihak Pokmaswas untuk ikut serta menjaga laut Subi serta memberikan informasi mengenai beberapa pelanggaran dan cara proses penanganannya di laut Subi.
“Kini masyarakat khususnya Nelayan Subi semakin tahu tentang proses penanganan untuk pelanggaran di laut Subi. Kita berharap juga agar kapal Kijang nantinya beroperasi diatas 4 mil sesuai peraturan berlaku,” ujar Camat Subi Syarifuddin.
Diketahui, saat ini ada puluhan kapal Kijang yang beroperasi di perairan laut Subi, bahkan kerap kapal kijang tersebut sering beroperasi di bawah 4 Mil. (Kalit).
Editor : Din










