Karimun, Potretnusantara.id – Babinsa Kelurahan Sungai Pasir Koramil 01/Balai Kodim 0317/TBK berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di area Tower Telkomsel, Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J (40) dan T. Dari kedua pelaku itu, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 7 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai serta 2 Unit Handphone Merk Redmi dan Oppo.
Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital, plastik bening, 1 buah kaca pyrex, 1 unit sepeda motor Scoopy BP 2296 YX, 1 Kotak Tissu Magic Power, 1 Unit Kamera Digital Merk Sony, 1 Buah Tang dan 1 Unit Powerbank.
Komandan Kodim (Dandim) 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita melalui Pasi Intel Lettu Inf Kamdi menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kecurigaan, masyarakat langsung menghubungi Babinsa setempat, Kopda Darwinsyah Hasibuan. Kemudian, pelaku dibawa ke Pos Babinsa Meral Kota dan selanjutnya ke Makodim 0317/TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam proses penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik putih bening seberat 1,88 gram,” ujar Pasi Intel Lettu Inf Kamdi.
Pada kesempatan itu, Lettu Inf Kamdi menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dian tetap menjaga lingkungan”. ungkapnya.
Diketahui saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Ery).
Editor : Din










