Potretnusantara.id, Natuna – Kebijakan strategis pemerintah pusat dalam menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ternyata belum dijalankan sepenuhnya oleh seluruh maskapai penerbangan.
Di Bandara Ranai Natuna, maskapai Wings Air tercatat hanya menerapkan penurunan tarif sekitar 5 persen, jauh dari ketentuan resmi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Fakta ini mengemuka di tengah upaya pemerintah yang secara serius meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Natuna, yang sangat bergantung pada transportasi udara sebagai urat nadi mobilitas dan ekonomi.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ranai Natuna, Ade Yuliana, S.SiT., M.M., secara terbuka mengonfirmasi perbedaan kepatuhan antar maskapai dalam menjalankan kebijakan negara tersebut.
“Untuk Nam Air sudah menyesuaikan sepenuhnya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025. Namun Wings Air belum menerapkan penurunan sesuai ketentuan, baru sekitar 5 persen,” tegas Ade Yuliana, Rabu (24/12/2025).
Padahal, kebijakan penurunan tarif ini bukan kebijakan biasa. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi lintas kementerian, mulai dari penurunan fuel surcharge, PPN yang ditanggung pemerintah, hingga pemangkasan biaya jasa kebandarudaraan hingga 50 persen. Seluruh kebijakan tersebut bertujuan agar maskapai menurunkan harga tiket secara signifikan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis nasional menjaga momentum pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2025, dengan menitikberatkan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan kemudahan mobilitas masyarakat.
Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, pihak Bandara Ranai menegaskan tidak bersikap pasif. Kepala Bandara secara resmi telah melaporkan kondisi ini kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan sebagai otoritas pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh kebijakan tarif berada di kewenangan manajemen pusat Wings Air. Namun sebagai Kepala Bandara, saya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dan melaporkan ketidaksesuaian ini kepada Otoritas Bandara Wilayah II Medan,” ujar Ade dengan tegas.
Data operasional Bandara Ranai pada hari ini mencatat penerbangan Wings Air Abadi dengan jumlah keberangkatan 40 penumpang dan kedatangan 25 penumpang. Meski hingga H-1 Natal 2025 belum terjadi lonjakan penumpang, penerapan kebijakan tarif yang tidak maksimal dinilai berpotensi menghambat tujuan utama pemerintah, yakni mendorong mobilitas masyarakat dan pemerataan akses transportasi udara.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen maskapai terhadap kebijakan negara, terutama di daerah terluar yang sangat membutuhkan dukungan nyata dari seluruh pemangku kepentingan transportasi udara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penurunan tarif tiket pesawat merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kualitas layanan penerbangan.
“Penurunan tarif ini harus dijalankan agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” tegas Menhub Dudy.(Kalit)









