KARIMUN, Potretnusantara-id.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, Menetapkan 3 Kecamatan Yang berhak Menerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 Hal Tersebut Disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia aparatur pertama Koordinator kelompok substansi Umum dan Kepegawaian, Bayu Witopo, A, Md, Dikantor BPN, Rabu 17/02/2021
“Jadi tahun ini Konsentrasi PTSL tahun Anggaran 2021 ada di 3 Kecamatan di Kabupaten Karimun yang menjadi penetapan lokasi yaitu Kecamatan Kundur, Kundur Utara dan Kundur Barat,” Ucapnya, Bayu Witopo, A, Md,
Bayu Witopo, menambahkan kepada media dari 3 Kecamatan tersebut terdapat 5 kelurahan yang menerima Penetapan lokasi PTSL, dan Sudah dilaksanakan Penyuluhan waktu lalu.
“kita sudah melakukan kegiatan penyuluhan ke 3 kecamatan tersebut, dan 3 kelurahan yang sudah ada pihak pengukuran yang turun seperti kerlurahan sungai ungar, kundur dan tanjung berlian barat,” jelasnya
Dijelaskan, dalam melaksanakan Kegiatan PTSL masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL hanya perlu melengkapi berkas-berkas dan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh BPN dan juga pihak BPN sudah menyiapkan map PTSL tersebut.
“Masyarakat hanya perlu foto copy berkas-berkas yang bersangkutan, isi form dan menyiapkan materai serta tanda batas tanah (patok tanah) sudah terpasang , kalau untuk map kami sudah sediakan” pungkasnya
Dan pihak BPN berharap masyarakat kabupaten Karimun khususnya masyarakat Desa/Kelurahan nya menjadi Lokasi PTSL tahun anggaran 2021 untuk dapat mengikuti program PTSL yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Putri










