• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Demokrat Berikan Masukan Terkait Ranperda Retribusi Dan RPTKA

by Potret Redaksi
24 November 2021
in KARIMUN
0
Demokrat Berikan Masukan Terkait Ranperda Retribusi Dan RPTKA

Rapat Paripurna

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Fraksi Partai Demokrat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Masukan ini disampaikan saat Sidang Paripurna, Rabu (24/11) di Ruang Rapat Gong Sri,Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.

Baca Juga

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30

Dikatakan, adanya perubahan perubahan aturan terkait ketentuan retribusi seperti halnya yang diamanatkan Pasal 114 huruf a, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomo: 011/5976//SJ tanggal 21 Oktober tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung seperti retribusi penggunaan tenaga asing.

“Tadi dalam pidato Sdr Bupati sudah menyampaikan, bahwa tujuan rancangan peraturan daerah ini adalah sebagai bentuk atau landasan yang akan digunakan natinya setelah dilakukan beberapa penyesuaian tarif retribusi, sedangkan untuk sasarannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan dari retribusi daerah,”paparnya.

Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai DEMOKRAT mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pemungutan retribusi daerah demi terciptanya roda pembagunan pemerintah daerah yang baik.

“Namun perlu kita ingatkan bahwa harus disejalankan dengan pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat,”paparnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK) Perpanjangan di Kabupaten Karimun, Fraksi Partai Demokrat menyoroti pada Bagian Kedelapan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pasal 12:
(1) Pemungutan retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

“Semestinya disebutkan secara rinci sistem pembayaran yang akan dilakukan, dan perlu ada penambahan satu ayat lagi dimana dalam ayat tersebut yang melibatkan pemberi kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing akan kewajiban atau tanggungjawab pemungutan retribusi pekerja tersebut,”katanya memberi masukan.

Dikatakan, seperti dalam pidato yang disampaikan Bupati, untuk proses perpanjangan dan perubahan pengesahaan RPTKA, permohonan diajukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) secara online kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, pemberi kerja TKA menerima kode billing pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) dan melakukan pembayaran melalui bank yang ditujukan oleh pemerintah daerah.

“Artinya ada keterkaitan dan hubungan dengan pemberi kerja sehingga perlu juga dimasukkan dalam aturan ini,”tegasnya

Kemudia pada Bagian Ketiga belas, Kedaluwarsa Penagihan Pasal 24 ayat 1 (satu);
“Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.”

“Ayat ini sangat rancu, bagaimana mungkin ada kadaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui 3 (tiga) tahun, padahal pada Pasal 8 sudah sangat jelas bahwa retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibayarkan setiap bulannya, artinya sebelum memasuki 3 (tiga) tahun juga ada proses perpajangan kontraknya, dan tentu pada saat perpanjangan, diberikan penegasan untuk melakukan penagihan (pembayaran), sebaiknya pasal ini disebutkan jika retribusi tidak dibayarkan maka Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibatalkan,”kritiknya.

putri

Tags: Ranperda RetribusiRPTKA
Previous Post

Wabup Aceh Utara Minta Perusahaan Realisasikan Seluruh Program CSR Tahun 2021

Next Post

Blue Light Patrol di Daerah Rawan Tindak Kriminal Ditingkatkan

Related Posts

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
33
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung

8 Mei 2026
3
Load More
Next Post
Blue Light Patrol di Daerah Rawan Tindak Kriminal Ditingkatkan

Blue Light Patrol di Daerah Rawan Tindak Kriminal Ditingkatkan

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Polres Natuna, Satresnarkoba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Legislator Natuna,M.Erimuddin Apresiasi Terobosan Polres Bangun Ruang Dialog dan Solusi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Digelar, Kapolres Natuna Tegaskan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Wagub Nyanyang, MPW Pemuda Pancasila Kepri Gaungkan Penguatan Ideologi Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Satlantas Natuna Perkuat Keselamatan Berkendara dan Pelayanan Korban Kecelakaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.