MEDAN, Potretnusantara.id — Anggota DPRD Medan menyampaikan kepada Potret Nusantara.Com bahwa, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.bagi warga.
“BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” tuturnya di Jln Kompleks Griyariatur Medan, (10/3/2022).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
“Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400. Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000, sejak 7 Januari 2022.” tuturnya.
“Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:
Kelas I: Rp 150.000 per orang. Kelas II: Rp 100.000 per – orang. Kelas III: Rp 35.000 per orang. sejak 5 Jan 2022. Kita berharap BPJS dapat memberikan keringanan dengan memutihkan tunggakan iuran agar dilakukan pemutihan bagi warga yang kurang mampu, karena di P APBD 2021 jumlah warga Medan peserta BPJS Kesehatan ditambah 100 ribu orang. Maka total keseluruhan 450 ribu dari 350 ribu sebelumnya,” tutur Dame dari Fraksi Gerindra.
Ia meminta agar Pemko Medan dapat mengcover seluruh warga Medan berobat gratis perlahan dapatlah hendaknya diakomodir Pemko Medan. Karena masih keterbatasan anggaran maka di APBD 2021 ini hanya ditambah 100 ribu menjadi 450 ribu peserta. Bahkan, usulan di Tahun 2022, seluruh warga Medan dapat menjadi peserta BPJS Non iuran. karena iuran ditanggung oleh APBD Pemko Medan.
“Kita maklum, karena keterbatasan anggaran. Namun, di tahun depan sisa 220 ribu warga Medan yang belum dapat tertampung kiranya dapat keseluruhan dicover. Maka, bila ada warga Kota Medan yang saat ini menunggak BPJS Kesehatan wajar bila diputihkan,” kata Dame penuh harap.
Nurlince Hutabarat










