Karimun, Potretnusantara.id – Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021″.
Kemudian menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau Meterai Elektronik adalah “Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.” Meski dirancang dalam bentuk digital, e-Meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel yang biasa Anda temui.
Kondisi inilah saat ini yang dikeluhkan umumnya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar dalam mendapatkan e-meterai sangat sulit sehingga menimbulkan kekhawatiran.
“Ini sedang dicoba terus tetapi tidak bisa juga,” kata Vivi, salah satu lulusan Tehnik Sipil ini mulai khawatir. Jumat (6/9/24) kepada media ini.
Dia mengatakan, dalam group alumni mereka juga sedang saling curhat dan saling membantu, namun dari sekian banyak masih menemukan kesulitan yang sama.
“Dalam group alumni kami juga saling info, tetapi masalahnya sama juga,” katanya kecewa.
Dia berharap dengan waktu tenggang pelamaran yang terbatas pemerintah segera memperbaiki sistem tersebut sehingga harapannya tidak terhambat karena hal tersebut.
“Ini harapan terbesar saya, mudah-mudahan aplikasi ini segera mampu melayani,” harapnya.
Terpisah, Adrison, S.H salah satu Advokat di Karimun memberikan pandangannya terhadap persoalan tersebut, menurutnya pemerintah sebaiknya tidak gegabah mengandalkan tehnologi namun kemampuan terbatas.
“Saya rasa ini persoalan luar biasa, masa sekelas negara seperti ini. Dimana tanggung jawabnya, kalau memang belum mampu secara teknologi ya sebaiknya jangan dipaksakan, kasian masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui selulernya.
Kondisi ini juga nantinya akan memicu sikap apatis masyarakat terhadap pemerintah, kenapa ? karena dalam proses saja sudah tidak menunjukkan sikap profesional.
“Coba, dengan ketidakmampuan mereka secara tekhnologi akhirnya penerimaan CPNS saya dengar diperpanjang. Bagaimana kita jadi tidak ragu nantinya akan hasil pemeriksaannya, apa benar juga tekhnologi,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah lebih menyikapi persoalan seperti ini dengan serius dan profesional sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal seperti ini.
“Menurutnya saya, pemerintah harus lebih serius dan profesional, soalnya anak bangsa ini banyak juga ingin mengabdi di negerinya,” paparnya.
Dari data yang dihimpun, di setiap daerah di seluruh Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan E-Meterai yang ingin digunakan dalam pemberkasan CPNS. Para pelamar berharap agar kejadian ini segera teratasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pelamar. (Ery).
Editor : Din










