KARIMUN, Potretnusantara.id-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun sudah berjalan, khsusnya bagi Bakal Calon (balon) dari jalur calon perseorangan telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun telah menjalankan tahapan dengan melakukan pengumuman bagi calon independent melalui media-media, baik cetak, elektronik maupun dari radio.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun, Eko Purwandoko mengatakan bahwa hingga saat ini setelah dilakukan tahapan khsususnya dari jalur independent (perseorangan) belum ada yang melakukan konsultasi kepada pihaknya
“Hingga saat ini belum ada kita lihat. Padahal tahapannya sudah berjalan,”kata Eko Purwandoko, Ketua KPU Karimun, Seni (16/12)
Dia menambahkan, biasanya jika calon perorangan memiliki niat untuk menjadi kontestan pada Pemilukada tahun 2020 mendatang sudah seharusnya mulai konsultasi dengan pihaknya terkait tatacara pengisian formulir persyaratan yang nantinya digunakan sebagai syarat dukungan.
“Kita siap memfasilitasi, karena memang jika ada calon dari perorangan nantinya akan memiliki username. Jadi sampai sekarang calon dari jalur independent ini belum ada, makanya usernamenya belum kita buka,”katanya
Disinggung terkait persyarakat yang mungkin ada memberatkan para calon dari jalur indepedent, Eko menilai tidak ada persyarakat yang memberatkan, dan persyaratan yang harus dilengkapi dari pemilukada sebelumnya tidak jauh beda, namun dia menduga untuk saat ini calon dari independent tidak memiliki niat.
“Saya rasa tidak ada niat aja. Pilkada periode lalu karena ada niat maju, ya maju,”katanya
Seperti diketahui, tahapan Pemilukada Kabupaten Karimun saat ini sedang berjalan, khsusnya untuk jalur dari independent (perseorangan) tahapannya sedang dilakukan melalui pengumuman-pengumuman di media massa. Dalam pengumuman tersebut calon dari independent harus menyerahkan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 pada tangga 19 sampai 23 Pebruri 2020.
Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 harus mendapat dukungan sebesar 17.051 (tujuh belas ribu lima puluh satu) dukungan. Serta menyerahkan formulir Model B.1-KWK, hasil cetak B.1.1-KWK, hasil cetak B.2-KWK, Formulir model B.1-KWK dan model B.1.1-KWK yang dkelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan/desa.
edoreynaldi











Discussion about this post