MEDAN, Potretnusantara.id – Narkoba adalah zat atau obat haram yang dilarang pemerintah, narkoba berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan sehingga dapat menghancurkan masa depan anak bangsa bila menikmatinya.
Seiring hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo.
Pengungkapan ini dituturkan Kepala BNN Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan berawal dari Petugas BNN yang menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka
Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten.
“Secara lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” jelas Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan.
Dari hasil pengembanga, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
“Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” ungkap Petugas Toga lagi.
Lanjut Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan menuturkan bahwa,
“Petugas Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut, Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan
Setelah diintrogasi, sambung
tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.
“Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” papar Toga.
Toga juga menjelaskan bahwa,
“Tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” jelas Toga.
Tidak hanya disitu, “Tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu dan keempat tersangka beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 32 Kg dengan rincian 24 Kg dari rumah tersangka, 3 Kg dari Cargo Bandara Kualanamu dan 5 Kg dari Cargo Bandara dari Surabaya ,” ucap dia.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. “Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus narkotika ini agar peredaran ini terungkap semuanya,” imbuh Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan disaksikan Kepolisian Polda Sumatera Utara pejabat Bea dan Cukai, Kejaksaan, para insan Pers dan masyarakat
Nurlince Hutabarat










