LINGGA, Potretnusantara.id – Bupati Lingga M,Nizar, S.Sos mengatakan, Pemberhentian ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, dia tegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi keputusan.
Dia menjelaskan Pemberhentian THL dan PTT tersebut berdasarkan Surat Kontrak kerja mereka yang telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
“Sudah menjadi keputusan dengan alasan yang jelas berdasarkan surat kontrak mereka sudah habis dan tidak di perpanjang lagi,” kata Nizar saat ditemui Kamis (1/7/2021)
Bupati Lingga M,Nizar, mengatakan bahwa dengan keputusan pemberhentian beberapa PTT/dan THL , banyak pihak merasa tidak puas dan tidak terima, maka ada jalurnya, dipersilahkan melaporkan kepada pihak berwenang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak lain yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima. Jadi silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Bupati Lingga ini menilai, keputusan pemberhentian PTT dan THL tersebut pasti ada sebabnya.
jamariken tambunan










