• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid-19, Ini isinya

by Potret Redaksi
16 Mei 2020
in KARIMUN
0
Aunur Rafiq Putuskan Warga Karimun ODP Status Serius Ditangani Terpisah 14 Hari

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Poto/arsip

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/SET-COVID-19/V/06/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun.

Adapun Maksud dan Tujuan adalah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan di Daerah selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Baca Juga

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

11 Juli 2026
99
PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

9 Juli 2026
6

Dasar hukumnya,

  1. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

C. Ruang Lingkup

Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Keluar dan Masuk Wilayah Batas Negara dan/atau Batas Wilayah Administratif di Kabupaten Karimun:

  1. Kriteria Pengecualian.
    a. Perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau Swasta yang menyelenggarakan:
    1) Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
    2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
    3) Pelayanan Kesehatan;
    4) Pelayanan Kebutuhan dasar;
    5) Pelayanan pendukung layanan dasar; dan
    6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, Suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras dan/atau meninggal dunia; dan

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warna Negara Indonesia, dan Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khsusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Persayaratan Pengecualian.
    a. Persayaratan perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau swasta :

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat Setingkat Eselon II;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang di tanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili Lembaga Pemerintah atau Swasta harus membuat surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk atau Identitas lain yang sah); dan
6) Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal Keberangkatan, jadwal pada saat di daerah penugasan serta waktu kepulangan)

b. Persyaratan perjalanan bagi Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau Perjalanan bagi orang/anggota keluarga intinya yang sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkkan Identitas diri (KTP atau Tanda Pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari rumah Sakit Pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum (untuk kepentingan mengunjungi);
4) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test /Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga Negara Indonesia dan Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah:
1) Menunjukkan Identitas diri (KTP atau Tanda Pengenal)
2) Menunjukkan Surat Keterangan dari badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau Surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Untuk Penumpang dari Luar Negeri);
3) Menunjukkan Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa /Pelajar)
4) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test /Rapid test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.
5) Proses Pemulangan harus dilakukan secara terorganisir oleh Lembaga Pemerintah, Pemerintah daerah, Swasta dan Universitas.

D. Satuan Tugas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara untuk Pembatasan Perjalanan Orang Keluar dan masuk Wilayah melakukan Pengaturan, Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Pencatatan dan Pelaporan mengikuti kriteria Pengecualian tersebut diatas dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendalian Transportasi laut dan Udara dari Unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Relawan dan Unsur Otoritas Penyelenggara Sarana Transportasi Umum;
2) Pembentukan Pos Penjagaan dan Pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas Negara, batas wilayah administratif, pelabuhan laut dan bandara yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan protokol COVID-19;
3) Setiap Kegiatan perjalanan orang yang keluar dan masuk yang diatur di dalam Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan; dan
4) Setiap Pelanggaran akan ditindak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan .

Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran COVID 19. Surat edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

red

Tags: Aunur RafiqKabupaten KarimunSurat Edaran
Previous Post

Gubernur Kepri Terbitkan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H

Next Post

Jumlah Pasien Sembuh Dari Virus Corona Di Kabupaten Karimun Terus Bertambah, Ini Grafiknya

Related Posts

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri
KARIMUN

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

11 Juli 2026
99
PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

9 Juli 2026
6
PT TIMAH Ikut Sukseskan MTQ di Desa Sawang Laut
KARIMUN

PT TIMAH Ikut Sukseskan MTQ di Desa Sawang Laut

1 Juli 2026
3
HARGANAS ke-33: Imigrasi Karimun Tekankan Peran Penting Keluarga bagi ASN
KARIMUN

HARGANAS ke-33: Imigrasi Karimun Tekankan Peran Penting Keluarga bagi ASN

29 Juni 2026
69
PT TIMAH Bantu Pembangunan Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah

24 Juni 2026
8
Tak Perlu Lagi Pinjam Tenda Saat Pemakaman, Ketua Masjid Nurul Jami’ Desa Perayun Apresiasi Bantuan PT TIMAH
KARIMUN

Tak Perlu Lagi Pinjam Tenda Saat Pemakaman, Ketua Masjid Nurul Jami’ Desa Perayun Apresiasi Bantuan PT TIMAH

23 Juni 2026
4
Load More
Next Post
Jumlah Pasien Sembuh Dari Virus Corona Di Kabupaten Karimun Terus Bertambah, Ini Grafiknya

Jumlah Pasien Sembuh Dari Virus Corona Di Kabupaten Karimun Terus Bertambah, Ini Grafiknya

Discussion about this post

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat dan pelantikan Ketua TP-PKK Kec Kubung Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.