NATUNA, Potretnusantara.Id – Pasca keluarnya Surat Edaran Bupati No 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakilnya Rodhial Huda turun lapangan melihat langsung pelaksanaan surat edaran tersebut, Sabtu (29/5).
Keduanya didampingi oleh Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, SIK dan Dandim yang diwakili oleh Danramil Mayor Inf. Narta serta Satgas Gugus Tugas Kabupaten Natuna.
Selain itu, keduanya juga mendengar dan menampung keluhan dari pedagang pasca pemberlakuan surat edaran tersebut. Terlihat keduanya dengan seksama mendengar kesulitan pedagang terutama tentang waktu tutup jualan sampai jam 9 malam.
Dilokasi, para pedagang mengeluhkan tentang singkatnya waktu yang diberikan hanya sampai pukul 21:00, mereka meminta batas waktu jualan di pantai sampai pukul 23:00.
Mendengar keluhan dari pedadang, Wan Siswandi berupaya menenangkan para pedagang dan berjanji akan merapatkan kembali terkait hal ini.
“Ini bukan keputusan Bupati, ini bukan keputusan Kapolres atau Dandim, tapi ini keputusan bersama saat rapat, mengingat tingginya angka yang terpapar Covid-19 di daerah kita ini,” ungkapnya.
Wan Siswandi meminta kepada para pedagang untuk bersabar, dan meminta waktu untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari kedepan, apakah covid-19 dapat ditekan angka penyebaranya dengan pemberlakuan surat edaran ini.
Keluhan ini tetap kita tampung, namun demikian saya tidak bisa memutuskan sendiri, biar masalah ini kita sampaikan dalam rapat Tim Satgas Gugus Tugas Natuna.
Kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang, kata Wan Siswandi, jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur.
“Yang biasanya muat 50 orang, sekarang maksimal 25 orang, semoga covid-19 ini cepat berlalu,” pungkasnya.
Kalit