LINGGA, Potretnusantara.id – Paspor menjadi salah satu syarat untuk bepergian keluar Negeri, kewajiban itu juga berlaku pada anak usia di bawah 17 tahun dan bayi.
Untuk itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra menjabarkan apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat permohonan paspor bagi anak dibawah umur atau bayi.
“Masa berlaku Paspor anak 5 tahun. Adapun tahapannya, pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun pemohon daftar melalui aplikasi M-Paspor mengikuti pendaftaran orangtuanya. Sementara permohonan Walk-In Kantor Imigrasi Dabo Singkep hanya melayani untuk permohonan prioritas atau pemohon yang ada kendala dalam permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan jarak tempuh rumahnya jauh dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep,” kata Denny Saputra di Ruang Kerjanya, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Denny menjabarkan, untuk anak syaratnya KTP orang tua, Kartu Keluarga, buku nikah orang tua atau Akta perceraian dan akta kelahiran anak, Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya
“Kemudian pemohon datang ke kantor dengan membawa serta berkas asli persyaratan untuk verifikasi keabsahan yang kemudian dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara”. jelasnya. (Resky/tbn).
Editor : RD










