Karimun, Potretnusantara.id – Berkas perkara kasus pembunuhan almh. Halimah alias Kalin yang terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 silam oleh oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama M Fatria Saragih telah diantar ke Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator kuasa hukum keluarga almh. Halimah, Parningotan Malau kepada wartawan pada Senin, (22/07/2024).
“Seluruh berkas perkara itu telah diantar oleh Capten (CPM) Maihendri dari Denpom I/6 Batam dan diterima oleh Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru,” ujar Malau.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam berkas perkara tersebut Penyidik Denpom I/6 Batam telah memasukkan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana ke dalam dugaan pasal yang dilanggar. Menurut Penyidik, berdasarkan bukti yang ada perbuatan tersangka tidak mengarah kepada Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, seluruh Rekan Pengacara yang tergabung dalam Tim 15 tetap berkeyakinan penuh telah terjadi pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dalam kasus tersebut.
“Kita lihat bagaimana nanti perkembangannya dari Oditur Militer Pekanbaru,” katanya.
Sebelumnya, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas dalam rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, kasus pembunuhan tersebut diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama M Fatria Saragih.
Sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (Ery).
Editor : Din