Karimun, Potretnusantara.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika masuk ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Ferry Internasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan saat Press Release yang diadakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Senin (12/2/2024).
Press Release tersebut dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie pramono, Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi yang diwakili oleh Kabid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Khusus Kepri, Hanif Adnan Zunanto dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika pada hari Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Ferry Internasional mencurigai seorang penumpang pria berinisial MF eks. MV. Ocean Dragon 3 rute Kukup, Malaysia – Tanjung Balai Karimun di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Setelah MF memasukkan seluruh barang bawaannya ke dalam pemindai (X-ray), petugas menemukan kejanggalan pada hasil pencitraan barang bawaan MF yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap MF beserta barang bawaannya.
“Hasil dari pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan di dalam tas ransel dan 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening yang berisi serbuk berwarna putih yang disembunyikan di saku celana yang diduga merupakan Narkotika,” ungkap Jerry Kurniawan.
Berdasarkan temuan tersebut, MF dan seluruh barang bawaannya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, terhadap ketiga bungkusan tersebut dilakukan uji narkotika menggunakan Narcotest Kit, dengan hasil dua bungkus plastik berwarna hitam didapati hasil positif Methamphetamine (Shabu) dengan berat ± 325 (tiga ratus dua puluh lima) gram. Sedangkan satu bungkus plastik berwarna bening didapati hasil positif heroin dengan berat ± 1 (satu) gram.
“Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS warga negara Malaysia yang juga adalah seorang penumpang MV. Ocean Dragon 3,” katanya.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tanjung Balai Karimun dalam rangka melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap MFS yang masih dalam pengejaran agar dapat dicegah lari ke luar negeri.
“Dari hasil penindakan ini, dapat ditaksir mampu menyelamatkan ± 1 600 jiwa generasi bangsa. Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selalu berkomitmen menjaga perbatasan NKRI dari semua ancaman yang datang, hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi direktorat jenderal Bea Cukai sebagai Community Protector,” imbuhnya.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menyebutkan, pihaknya masih minim mendapat keterangan dari pelaku MF. Pengakuan MF hanya sebatas teman dengan MFS (DPO) dan ia hanya disuruh MFS membawa tas ransel tersebut.
“Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. sebut Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono. (Maszan).
Editor : Din









