• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Bagikan Berita di Facebook, 3 Warga Karimun Ditahan

by Potret Redaksi
16 Juli 2021
in KARIMUN
0
Bagikan Berita di Facebook, 3 Warga Karimun Ditahan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tiga warga Karimun, Kepulauan Riau, yakni HD, VC, dan EP digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/7).

Perkara ini semula didasari postingan ketiga terdakwa yang memposting pemberitaan dari salah satu media online, yang memuat penulisan bahwa salah seorang pengusaha di Karimun inisial CH telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Baca Juga

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Eko Nurisman, mengatakan postingan tersebut bukan merupakan inisiatif ketiga kliennya, melainkan bersumber dari pemberitaan salah satu media.

Menurutnya, ketiga terdakwa tidak bertujuan untuk menjelekkan orang lain, namun sebuah bentuk rasa simpati terhadap keluarga yang menyuarakan hati kecilnya terhadap peristiwa pembunuhan yang menimpa CI pada tahun 2002 silam.

“Nah di sini kan masyarakat yang jadi korban nih. Ketika mengutip pemberitaan dari media masyarakat beranggapan ya ini valid,” kata Eko.

Ia menceritakan, setelah pemberitaan itu dishare melalui akun media sosial facebook kliennya. Selanjutnya dilakukan langkah klarifikasi oleh media yang bersangkutan bahwa terdapat unsur yang tidak benar pada pemberitaan sebelumnya.

“Sebenarnya ketiga terdakwa ini sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis di kirimkan ke kantor APINDO (kantor CH). Tapi CH tidak dapat menerima permintaan maaf tersebut karena menganggap permintaan maaf secara tertulis itu sebagai penghinaan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan dalam UU ITE sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh menkominfo, Kapolri dan jaksa agung, dapat dilakukan dengan mengedepankan upaya restorative justice yang saat ini sedang dipilih solusinya untuk proses penyelesaian dalam perkara pidana terkait Pasal 27, 28, 29, 36 UU ITE

“Sebenarnya UU ITE ini kita telusuri adalah pasal karet dan saat ini sedang direvisi, sehingga dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung sendiripun juga mengeluarkan SKB bahwa terkait dengan perkara ITE harus mengedepankan cara persuasif atau restorative justice. Sehingga tidak serta merta melakukan penegakan hukum secara formalistik, lebih lagi sudah ada permintaan maaf,” katanya.

Sehingga, ia menduga dalam perkara ini ada intervensi untuk menetapkan kliennya melanggar UU ITE.

“Hal ini terlihat dari pasal yang disangkakan pada tingkat penyidikan jika mengacu pada surat panggilan terhadap 3 terdakwa hanya diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Namun ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan surat dakwaan yang kami terima timbul pasal baru terhadap klien kami yaitu Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE. sehingga dengan adanya pasal tersebut terlihat ada upaya untuk menahan,” tambah dia.

Putri

Tags: SidangUU ITEWarga karimun
Previous Post

Bupati Lingga Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Next Post

Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Related Posts

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
34
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung

8 Mei 2026
3
Load More
Next Post
Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Resmi Buka Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Polres Natuna, Satresnarkoba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Berikan Hadiah SIM Gratis untuk Juara Utama Open Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Legislator Natuna,M.Erimuddin Apresiasi Terobosan Polres Bangun Ruang Dialog dan Solusi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.