• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Bagikan Berita di Facebook, 3 Warga Karimun Ditahan

by Potret Redaksi
16 Juli 2021
in KARIMUN
0
Bagikan Berita di Facebook, 3 Warga Karimun Ditahan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tiga warga Karimun, Kepulauan Riau, yakni HD, VC, dan EP digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/7).

Perkara ini semula didasari postingan ketiga terdakwa yang memposting pemberitaan dari salah satu media online, yang memuat penulisan bahwa salah seorang pengusaha di Karimun inisial CH telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Baca Juga

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
14
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
262

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Eko Nurisman, mengatakan postingan tersebut bukan merupakan inisiatif ketiga kliennya, melainkan bersumber dari pemberitaan salah satu media.

Menurutnya, ketiga terdakwa tidak bertujuan untuk menjelekkan orang lain, namun sebuah bentuk rasa simpati terhadap keluarga yang menyuarakan hati kecilnya terhadap peristiwa pembunuhan yang menimpa CI pada tahun 2002 silam.

“Nah di sini kan masyarakat yang jadi korban nih. Ketika mengutip pemberitaan dari media masyarakat beranggapan ya ini valid,” kata Eko.

Ia menceritakan, setelah pemberitaan itu dishare melalui akun media sosial facebook kliennya. Selanjutnya dilakukan langkah klarifikasi oleh media yang bersangkutan bahwa terdapat unsur yang tidak benar pada pemberitaan sebelumnya.

“Sebenarnya ketiga terdakwa ini sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis di kirimkan ke kantor APINDO (kantor CH). Tapi CH tidak dapat menerima permintaan maaf tersebut karena menganggap permintaan maaf secara tertulis itu sebagai penghinaan,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan dalam UU ITE sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh menkominfo, Kapolri dan jaksa agung, dapat dilakukan dengan mengedepankan upaya restorative justice yang saat ini sedang dipilih solusinya untuk proses penyelesaian dalam perkara pidana terkait Pasal 27, 28, 29, 36 UU ITE

“Sebenarnya UU ITE ini kita telusuri adalah pasal karet dan saat ini sedang direvisi, sehingga dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung sendiripun juga mengeluarkan SKB bahwa terkait dengan perkara ITE harus mengedepankan cara persuasif atau restorative justice. Sehingga tidak serta merta melakukan penegakan hukum secara formalistik, lebih lagi sudah ada permintaan maaf,” katanya.

Sehingga, ia menduga dalam perkara ini ada intervensi untuk menetapkan kliennya melanggar UU ITE.

“Hal ini terlihat dari pasal yang disangkakan pada tingkat penyidikan jika mengacu pada surat panggilan terhadap 3 terdakwa hanya diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Namun ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan surat dakwaan yang kami terima timbul pasal baru terhadap klien kami yaitu Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE. sehingga dengan adanya pasal tersebut terlihat ada upaya untuk menahan,” tambah dia.

Putri

Tags: SidangUU ITEWarga karimun
Previous Post

Bupati Lingga Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Next Post

Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Related Posts

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi
KARIMUN

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
14
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru
KARIMUN

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
262
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

20 Agustus 2026
3
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate
KARIMUN

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
6
Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum
KARIMUN

Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum

17 Agustus 2026
6
IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
KARIMUN

IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

17 Agustus 2026
5
Load More
Next Post
Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

POTRET POPULER

  • PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hebat, LBH SADO Karimun Raih Penghargaan Organisasi Bantuan Hukum Terbaik di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gardu Induk Tanete Kantongi Sertifikat Laik Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jon Firman Pandu Sediakan Rp54,78 Miliar untuk Bangkitkan Pertanian Kabupaten Solok Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.