NTB, Potretnusantara.id – Beberapa Oknum pegawai Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi (APH Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan penganiayaan terhadap AA pendiri LSM Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (Lapas), Jumat (1/4).
Penganiayaan terhadap AA bermula saat LSM Lapas melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati, meminta penjelasan kepada Kajati atas vonis bebas terhadap Direktur PT. SAM atas perkara dugaan korupsi benih jagung.
Selanjutnya pihak Kejati meminta 5 orang untuk perwakilan massa aksi untuk audensi namun di tolak. Masa aksi LSM Lapas minta kepada pihak Kejati agar audensi diwakilkan 8 orang dan pihak Kejati NTB menyetujui.
“Alih-alih mau audensi ternyata sampai didalam ruangan pegawai Kejati marah-marah, membentak saya dengan nada tinggi, hingga pegawai yang lain ikut mengerumuni sambil menganiaya saya,” terang AA kesal.
AA dipukul pakai tangan oleh beberapa oknum pegawai Kejati tanpa melakukan perlawanan, dia mengaku mengalami kesakitan di bagian kepala, telinga, leher dan punggung akibat pengeroyokan itu.
AA mengatakan pihaknya selaku pendiri LSM Lapas dia juga berprofesi sebagai wartawan di media online KabaroposisiNTB.com, Pimpinan Redaksi memintanya untuk melakukan peliputan aksi masa di kantor Kejati NTB terkait vonis bebas Direktur PT. SAM atas perkara dugaan korupsi benih jagung.
Di tempat lain, Pimpinan redaksi KabaroposisiNTB.com Marlin saat di konfirmasi membenarkan bahwa AA benar wartawannya.
“Benar Mas Robert, AA itu wartawan kita biro Mataram, dan memang saya tugaskan untuk meliput aksi massa di kantor Kejati NTB,” terang Marlin saat dihubungi PotretNusantara.id melalui selulernya.
Marlin mengatakan akibat ulah premanisme yang dilakukan pegawai kantor Kejati NTB pihaknya telah meminta AA untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Mataram.
Pimpinan redaksi KabaroposisiNTB ini juga meminta kepada Kepolisian khusunya Kapolda NTB dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya.
“Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera mengusut peristiwa ini, pegawai Kejati NTB sebagai Aparat penegak hukum malah main hakim sendiri, apapun alasannya ini tidak dibenarkan, ini merusak makna Satya Adhi Wicaksana,” tandas Marlin.
Kejati NTB melalui Asisten Intelijen (Astel) Munif mengatakan aksi orasi massa LSM Lapas tidak memberi tahu terlebih dahulu sebelum melakukan sebagaimana regulasi yang ada sehingga pintu masuk di tutup, namun massa mencoba mendobrak.
“Atas dasar kesadaran teman-teman saat itu maka kita adakan negosiasi. Awalnya kita tawarkan 5 orang tetapi mereka minta 8 orang, itu juga kita layani dan di persilahkan masuk sampai ruangan media center,” terang Astel Kejati NTB.
Disinggung terkait pemukulan yang dilakukan beberapa oknum pegawai Kejati NTB, Astel Munif menegaskan peristiwa itu bukan terjadi begitu saja.
“Ada sebab ada akibat, tidak benar kalau tiba-tiba ada pemukulan dari anggota kita, itu karena ada rasa jengkel dari anggota, karena yang bersangkutan teriak-teriak, bahkan mengumpat pimpinan kita dengan bahasa Bima atau bahasa apa saya kurang tahu, namun ada bahasa yang dimengerti anggota kita dengan bahasa hewan, itulah yang memancing sehingga terjadi pemukulan,” terang Astel Munif dikutip dari Radar Lombok.
Sementara video peristiwa penganiayaan yang di alami AA pendiri LSM Lapas dan juga wartawan KabaroposisiNTB.com tersebar di beberapa grup WA serta youtube, dalam vidio tersebut terlihat beberapa oknum pegawai APH Kejati NTB mengintimidasi AA dengan membentak dengan nada tinggi serta melakukan penganiayaan dengan memukul pakai tangan namun AA tidak melawan.
Robert.










