ASAHAN, Potretnusantara.id- Motif pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan ke dalam jurang di Dusun III Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk menutupi aib kehamilan tersangka VP (18).
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Kamis (12/8) di Polres setempat. Menurut Kapolres tersangka membuang bayi hasil hubungan gelapnya ke selokan mengunakan ember.
“Pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi perempuan tersebut terjerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,”ungkap Putu.
Kapolres yang juga didampingi Kasatreskrim AKP Ramadani dan Kapolsek Bandara Pulau AKP AY Siregar serta Komisioner KPAD Asahan, Awaluddin menjelaskan tersangka melahirkan bayi dengan cara sendiri dan membuang bayi juga sendiri tanpa ada pertolongan orang lain.
Terkait ayah kandung bayi, Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan keterlibatan ayah kandung bayi tersebut. Dan terkait bayi, Kapolres akan berkoordinasi dengan KPAD, dinas Perlindungan Anak untuk menentukan siapa yang akan mengasuh.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua KPAD Asahan, Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Asahan untuk menentukan perlakuan terbaik terhadap bayi perempuan yang umurnya masih beberapa hari ini.
“Saat kami melemparkan beberapa pertanyaan ke Pelaku, ia mengakui bahwa saat melakukan hubungan yang berbuah kehamilan, saat itu ia berusia 17 Tahun 11 Bulan. Artinya VP tergolong masih dalam usia anak dibawah umur menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” ujar Awaluddin.
Paimin










