KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintah Kabupaten Karimun membenarkan bahwa pelaksanaan shalat tarawih diperbolehkan di mesjid, namun ditekankan agar kepada seluruh jamaah tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam hHal ini disampaikan Asisten ll Fajar Horison mengatakan bahwa Pada tahun ini masyarakat kabupaten boleh melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah, dengan menaati protokol kesehatan.
Dikatakan, pelaksanaan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah ramadhan dan idul Fitri tahun 1442 Hijriah 2021, Pelaksanaan shalat tarawih pada tahun 2021 dikabupaten Karimun bisa dilaksanakan secara berjamaah di mesjid.
“Tahun ini boleh dilaksanakan shalat tarawih secara berjamaah sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia,”ucap Fajar beberapa waktu lalu.
Selain itu Fajar menambahkan sebagai pengurus masjid harus menyiapkan kelengkapan dan sarana Protokol kesehatan.
“Upaya yang harus dilakukan oleh pengurus mesjid harus menyediakan protokol kesehatan seperti hand sanitizer atau sabun cuci tangan yang diletakkan di pintu masuk,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan himbauan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat tarawih secara berjamaah agar tetap taat protokol kesahatan.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap taat protokol Kesehatan yang terpenting, bagaimana salat tarawih dan ibadah puasa nanti bisa berjalan dengan kusuk dan lancar, Jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya
Putri









