OPINI, Potretnusantara.id-Reformasi birokrasi terus didorong melalui berbagai kebijakan strategis diantaranya melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Permenpan RB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, membuka peluang kepada Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mengajukan usulan Jabatan Administrasi yang akan disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional.
PNS Pemerintah Kabupaten Natuna yang menduduki Jabatan Administrasi memiliki kesempatan untuk memilih Jabatan Fungsional pada Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peta Jabatan Unit Kerja yang didasarkan pada pilihan PNS yang saat ini menduduki Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana yang terkena dampak penyetaraan jabatan) harus diselaraskan dengan Peta Jabatan Unit Kerja yang didasarkan pada kebutuhan organisasi Unit Kerja.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Jabatan Fungsional yang dibutuhkan unit kerja, tugas dan fungsi unit kerja, serta Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja. Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat mengusulkan Jabatan Fungsional baru yang secara eksisting belum pernah ditetapkan sebelumnya, melalui mekanisme yang diatur dalam Permenpan RB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Kepala Daerah perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberi panduan skema penyetaraan jabatan ini. Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi dimulai dengan identifikasi jabatan-jabatan yang akan disetarakan, kemudian penataan kelembagaan. Hasil identifikasi dan penataan kelembagaan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diberikan persetujuan.
Dijadwalkan pada minggu keempat bulan Juni 2021, pelantikan Jabatan Fungsional hasil penyetaraan dari jabatan Administrasi sudah dapat dilaksanakan. Secara umum proses pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan ini lebih banyak memberikan kemudahan bagi PNS yang terkena dampak penyetaraan jabatan, dibandingkan dengan pengangkatan Jabatan Fungsional dari jalur penyesuaian (inpassing).
Beberapa kemudahan ini diantaranya adalah : Pertama, PNS yang disetarakan secara otomatis akan menduduki Jabatan Fungsional pada jenjang yang ditetapkan. Pejabat Administrator secara otomatis akan disetarakan di dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, dan Pejabat Pengawas disetarakan di dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda. Kedua, PNS yang disetarakan jabatannya diberikan kesempatan untuk konvergensi tingkat pendidikan sesuai syarat Jabatan Fungsional yang diduduki, yakni 3(tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu) dan 4(empat) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua). Ketiga, kelas Jabatan Fungsional diselaraskan dengan kelas Jabatan Administrasi, dengan kata lain penyetaraan jabatan ini tidak akan berdampak pada penurunan kelas jabatan PNS yang disetarakan, yang tentunya berpengaruh pada pendapatan.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan di Kabupaten Natuna, diperlukan peran berbagai pihak. PNS yang terdampak penyetaraan segera melakukan metakognisi, meningkatkan pemahaman terhadap substansi kebijakan penyetaraan jabatan, mengidentifikasi pribadi secara mandiri terhadap Jabatan Fungsional yang akan diembannya, serta meningkatkan kompetensi yang bertujuan tidak hanya pada kesuksesan menghadapi uji kompetensi, tetapi juga kemampuan mendalami peran serta pelaksanaan fungsi Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Penelusuran kemampuan diri PNS yang terdampak penyetaraan dapat dibantu dengan menggali informasi tentang Jabatan Fungsional yang dipilih, berdiskusi dengan PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional yang dimaksud, atau dapat melalui pandangan umpan balik (feed back) dari pihak lain untuk mendapatkan penilaianan yang obyektif. Latar belakang disiplin ilmu pendidikan formal juga dapat dijadikan sebagai variabel pertimbangan, meski saat ini tidak terlalu determinan.
BKPSDM sebagai perangkat daerah yang mebidangi masalah kepegawaian segera mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui jalur penyetaraan. Jika Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB atau Kemendagri tidak menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan uji kompetensi, maka BKPSDM dapat secara mandiri menyusun pedoman teknis pelaksanaan uji kompetensi.
Sebagai referensi dan garansi kualitas, BKPSDM dapat mengadopsi mekanisme uji kompetensi Jabatan Fungsional yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional lainnya. Komunikasi yang intensif antara BKPSDM dengan Instansi Pembina dalam hal persiapan serta pelaksanaan uji kompetensi sangat diperlukan. Uji kompetensi yang obyektif, akan membuahkan hasil yang efektif.
BKPSDM memegang peranan penting dalam mereduksi potensi pelaksanaan uji kompetensi yang kurang berkualitas atau terkesan formalitas. Layanan fasilitasi dari Kemendagri dan/atau Kemenpan RB akan sangat membantu BKPSDM dalam pelaksanaan uji kompetensi. Keterbatasan anggaran menjadi apologi klasik sehingga tidak melibatkan Pihak Ketiga dalam proses uji kompetensi. Untuk menjawab persoalan ini, BKPSDM dapat mengoptimalkan dan menajamkan peran Jabatan Asesor pada BKPSDM, Staf Ahli Bupati Natuna, serta melibatkan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Keleluasaan PNS dalam memilih Jabatan Fungsional tidak dijadikan faktor dominan dalam peta jabatan unit kerja pasca penyetaraan, karena harus disesuaikan dengan peta jabatan unit kerja yang mempertimbangkan kebutuhan unit kerja. Masih adanya distorsi informasi yang diterima PNS serta multi-persepsi tentang penyetaraan jabatan menjadi tantangan bagi BKPSDM dan Bagian Organisasi untuk melakukan diseminasi tentang implementasi penyetaraan jabatan. Diseminasi juga dimaksudkan untuk mengeliminasi antitesis terhadap rencana kebijakan yang telah diaplikasikan di kementerian ini. Sikap resisten sering mengiringi pada setiap gentrifikasi, termasuk reformasi birokrasi.
Penetapan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional di tiap unit kerja harus memperhatikan kebutuhan serta efisiensinya. Pilihan yang menumpuk hanya pada beberapa jenis Jabatan Fungsional akan menimbulkan fenomena leher botol (bottle neck phenomenon) yang justru berdampak pada penurunan produktivitas unit kerja. Bagian Organisasi sebagai pemangku kepentingan penataan lembaga diharapkan jeli dalam mengorganisir Jabatan Fungsional di tiap-tiap unit kerja.
Unit kerja yang terdampak penyetaraan memiliki tantangan untuk segera beradaptasi dengan struktur organisasi baru, dengan tetap berorientasi kepada pencapaian tujuan organisasi. Kesiapan unit kerja yang dapat dilakukan sejak awal adalah harmonisasi antara tujuan, target, dan sasaran organisasi dengan butir-butir kegiatan tiap-tiap Jabatan Fungsional yang nantinya ditempatkan di unit kerja. Beban kerja organisasi yang tidak secara implisit terdapat dalam uraian pekerjaan Jabatan Fungsional dapat dijustifikasi dengan pendekatan kemiripan (likeness approach), dan menjadikan tugas kedinasan yang dimaksud sebagai tugas tambahan bagi Jabatan Fungsional.
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional akan membawa perubahan nuansa dan manajemen tata kelola Perangkat Daerah. Sistem birokrasi akan lebih tangkas dan responsif, pengambilan keputusan lebih cepat, serta pelayanan kepada masyarakat akan meningkat. Pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses penyetaraan jabatan dari fase perencanaan, tahap pelaksanaan, masa transisi hingga fase definitif dapat meminimalisasi violasi kebijakan doktrinal yang menjadi landasan kebijakan utama penyetaraan jabatan.
Andi Miftahul Farid, M.Ec.Dev (Analis Kebijakan Ahli Muda)/Rommy, SE (Perencana Ahli Pertama).










