PALAS, Potretnusantara.id – Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP. Djarot Yusviq Andito, SIK ungkapkan untuk Wilayah hukumnya Polsek Sosopan diputuskan untuk tidak lagi menangani penyidikan.
“Iya untuk Wilkum Polres Palas hanya Polsek Sosopan tidak lagi menangani penyidikan. Mereka hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu saja” ujar Kapolres AKBP. Djarot Yusviq Andito melalui selulernya. Selasa (6/4).
Kapolres Palas menjelaskan, keputusan tersebut atas perintah Kapolda Sumatera Utara (Sumut) atas pelaksanaan keputusan Kapolri nomor Kep/163/III/2021.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan ada 19 Polsek diputuskan tidak lagi menangani penyidikan di Wilkum Polda Sumut.
Adapun 19 Polsek tersebut yaitu Kabupaten Deli Serdang; Polsek Gunung meriah dan Polsek Tiga Juhar. Kabupaten Humbahas; Polsek Lintong Nihuta, Polsek Onan Ganjang, Polsek Polung. Kabupaten Simalungun; Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean dan Polsek Purba. Kabupaten Tapanuli Utara; Polsek Pahae lolu. Kabupaten Mandailing Natal; Polsek Penyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi dan Polsek Batang Natal.
Berikutnya Kabupaten Pakpak Barat; Polsek Salak. Kota Sidempuan; Polsek Batunadua. Kabupaten Samosir; Polsek Palipi. Kabupaten Padang lawas selatan; Polsek Sosopan. Kabupaten Nias;l Polsek Lolopitu Moi. Kabupaten Nias Selatan Polsek Teluk Dalam.
Kabid Humas menjelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut atas Keputusan Kapolri nomor Kep/163/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021, di tanda tangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo.
Hal itu di sampaikan Kapolri saat Comander Wisl pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu terkait 4 (empat) bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi.
Ke empat bidang tersebut yaitu penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Dijelaskan, Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor : B /1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 prihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Kabid humas Hadi Wayudi.
“Keputusan itu berdasarkan Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Robert Nainggolan










