KARIMUN, Potretnusantara.id-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Perkumpulan Keadilan Tiga Perbatasan, Edwar Kelvin,R.,S.H.M.H mengatakan kehadiran Perkumpulan Keadilan Tiga Perbatasan yang merupakan lembaga non profit hadir untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat.
Dikatakan, LBH Perkumpulan Keadilan Tiga Perbatasan hadir khususnya bagi yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Karimun untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bahwa kita sebagai Advokat maupun paralegal harus memberikan hati(pengabdian) pada orang miskin atau orang yang tidak mampu. Ini yang melatar belakangi lahirnya LBH Perkumpulan Keadilan Tiga Perbatasan,”kata Kelvin. Selasa (16/2).
Dijelaskan, sesuai dengan visi dan misi LBH yang ia pimpin tertuju kepada perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Karimun dengan tidak memandang suku, agama, ras, golongan maupun pilihan Politik.
Karena semua orang tambahnya, sama kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
“Setiap orang itu memiliki Hak Hukum yang diberikan Konstitusi, disinilah kami memanfaatkan hak hukum itu, agar masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak merasa di dizalimi seperti yang di isu-isukan belakangan ini, tentu ini bagian dari rule of law yang harus kita ikuti bersama antar sesama Penegak Hukum,”katanya mantap.
Dia juga berkomitment, bahwa dalam mendirikan suatu lembaga bantuan hukum yang bermutu, akan mengikuti kaidah – kaidah UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum baik maupun peraturan pemerintah lainnya
“Saya komit untuk masyarakat yang tidak mampu, akan diberikan pelayanan secara gratis bahkan terkadang kami beri bantuan materill sesuai kemampuan Lembaga. Namun kategori tidak mampu ini akan diselesksi secara cermat dan ketat. Jadi tidak semua masyarakat pula yang diberikan gratis,”papar Kelvin yang juga sedang melanjutkan Program Doktor Hukum tersebut.
putri










