KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran nomor 431.2/DISPARBUD-DP/31/II/2020 larangan Barongsai / operasional Hari Raya Keagamaan, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan usaha kepariwisataan, bidang hiburan dan rekreasi (kelap malam, diskotik, karaoke, pup, panti pijat dan panti mandi uap/sauna).
Edaran tersebut sehubungan dengan hari besar keagamaan yaitu Tahun Baru Imlek yang jatuh pada hari Jumat, 12 Februari 2021. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2005 tentang penyelenggra usaha kepariwisataan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, bahwa pimpinan usaha pariwisata dilarang menjalankan (mengoperasikan) kegiatan usahanya pada hari besar keagamaan, khususnya usaha pariwisata seperti kelap malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 2 huruf e.
“Tetapi tidak pada hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peruntukannya bagi tamu hotel,”kata Sumardi menunjukkan surat edaran tersebut, Kamis (11/2).
Dia mendukung langkah pemerintah dalam penerapan perda serta mengharapkan adanya pengawasan dari Polisi Pamong Praja.
“Hendaknya Pol PP untuk melakukan pengawasan terkait surat edaran ini, sehingga perayaan hari raya keagamaan Imlek berjalan dengan baik,”pintanya.
putri










