MUBA, Potretnusantara.id-Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ali Rojikin membenarkan bahwa pihak telah mengamankan bandar perjudian togel. Perjudian didaerah Dusun III, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diungkap oleh Tim Serigala Reskrim Polres Muba.
Kata Ali Rojikin, ES (41) adalah warga Kecamatan Lawang Wetan yang diduga sebagai bandar togel diamankan dirumahnya saat sedang menunggu para pembeli. Operasi ini langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Nasirin.
“Kita amankan dirumahnya saat sedang menunggu pembeli,”kata Kasat Reskrim Polres AKP Ali Rojiki. Sabtu (23/1).
ES yang berprofesi sebagai petani tersebut, Polisi menyita barang bukti kertas catatan nomor togel, dua buah pena warna merah, dua lembar ketas karbon dan tiga lembar rekap togel.
“Saat penangkapan, kita mengamankan sejumlah uang serta kertas rekapan yang merupakan pesanan orang yang memasang togel”ujar Kasat.
Dari penuturan ES kata Kasat, pelaku mengaku kepada penyidik baru satu bulan menjalankan aksinya dengan keuntungan Rp. 200.000, setiap hari.
“Pengakuannya baru sebulan beroperasi, uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita,”jelasnya.
Dari data yang dihimpun, saat ini ES telah di tahan. Dan akibat perbuatannya ES melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25juta.
sasra mutiara










