KARIMUN, Potretnusantara.id- Kepala Kantor DJBC Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyampaikan piahaknya berhasil melakukan penegahan terhadap kapal KM Jasmien dengan muatan 20 ton timah di perbatasan perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu 28 November 2020.
Kapal KM Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) langsung diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Diperkirakan total muatan yang dibawa oleh KM. Jasmien sebanyak ± 20 ton Pasir Timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 Milyar Rupiah. Barang tersebu dikemas dalam karung sebanyak ± 400 karung dengan berat perkarungnya 50kilogram.
“Untuk saat ini KM jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa
menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Minggu (29/11).
Agus menambahkan, pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu
lintas perairan utama secara berkala. Bahkan meski pandemi telah
berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut Bea Cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya dalam penyeludupan.
“KM Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tutupnya.
risky











Discussion about this post