KARIMUN, Potretnusantara.id-Tindakan H (35) pelaku pencurian empat mesin bor dan satu mesin gerinda di sekolah SMAN 5 Karimun terbilang nekat.
H sebelum melakukan aksinya di SMAN 5 Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing ,Kabupaten Karimun sudah dua kali melakukan survei dan mengaku sebagai pengawas dari Provinsi.
Pelaku H (35) ditangkap berdasarkan laporan Supriadi (korban) pada tanggal 12 November 2020, rdasarkan laporan tersebut tim Bison Reskrim Polres Karimun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Trikora Karimun, tepatnya di depan hotel Mahkota Karimun.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun M Adenan, dimana sebelum melakukan aksinya, pelaku H sudah dua kali mendatangi lokasi SMAN 5 di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
“Untuk mengelabui korban, pelaku ini dua kali datang ke sekolah tersebut yang sedang dalam pengerjaan pembangunan. Dan pelaku mengaku sebagai pengawas pekerja dari Provinsi Kepri,” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS. S. IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Herie Pramono. S. IK. bersama Paur Humas Ipda. Junaidi. Jumat (27/11).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku H dengan cara masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai Dua gedung SMAN 5 Karimun dengan membuka pintu ruangan yang pada saat itu pintu tidak dalam keadaan terkunci.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang milik korban berupa Empat buah mesin bor dan Satu buah mesin gerinda, setelah berhasil megambil barang tersebut, pelaku pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT BP 5285 MK berwarna hitam milik pelaku,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku H, pelaku mengaku sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama, dan hasilcurian tersebut di pergunakan untuk kerja bangunan.
“Pelaku ini merupakan residivis, dalam seharianya bekerja sebagai tukang, kalau butuh alat tukang pelaku langsung mencuri,”tuturnya.
Kapolres mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, Dua buah bor listrik warna hijau merk Hitachi, Satu buah bor listik warna biru merk Donceng, Satu buah gerinda listrik warna biru merk Ander dan Satu unit sepeda motor merk yamaha Mio soul GT BP 5285 warna hitam.
“Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp5 juta, atas perbuatannya pelaku H di jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun”pungkasnya.
risky











Discussion about this post