KARIMUN, Potretnusantara.id-Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto terus melakukan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Karimun yang saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Melalui surat nomor 560/DISNAKERIND-01/726.a/X/2020 penegasan kembali tentang pembatasan perjalanan keluar masuknya ke wilayah Kabupaten Karimun yang dalam dua bulan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan, serta munculnya kluster baru dari perusahaan.
Penegasan ini juga mengacu pada surat terdahulu dengan nomor 562/disnakerind-01/294-BK/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang pembatasan perjalanan serta mencermati perkembangan kasusu covid-19 di Kabupaten Karimun.
Dalam surat tersebut, tertanggal 20 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto menegaskan kepada seluruh pihak perusahaan untuk mematuhinya.
Dalam surat ini ditegaskan agar pimpinan perusahaan untuk sementara waktu melarang dan membatasi perjalanan karyawan bepergian keluar karimun dan atau datang dari daerah yang termasuk zona merah covid-19 masimal 1 (satu) bulan sekali (sesuai keputusan rapat Gugus tugas covid-19 Kabupaten Karimun tertanggal 18 Oktober 2020) untuk mencegah kasus penyebaran covid-19 dari daerah terjangkit.
“Jadi minimal bisa keluar atau masuk dari dan ke Karimun sekali dalam sebulan saja,”kata Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto dalam surat edarannya.
Pernyataan ini disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Karimun, hal ini mengingat adanya klaster baru daru perusahaan yang belakangan ini mulai mengkhawatirkan.
“Tindakan ini sangat tepat, karena jiga dalam sebulan kondisikan sudah dapat kita ketahui. Kita berharap ada ketegasan juga dari perusahaan agar pekerja tersebut patuh,”kata salah seorang masyarakat Karimun yang merasa khawatir saat ini, Minggu (25/10).
risky











Discussion about this post