KARIMUN, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun memusnahkan 532,9 ton amonium nitrat di tempat pemusnahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai milik Bea Cukai Kepri pada Rabu (9/9).
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan sejak delapan bulan yang lalu.
“Amonium Nitrat dengan seberat 532,9 ton dibagi menjadi dua kasus yaitu berasal dari Batam dan Karimun, Kita baru bisa dimusnahkan karena sudah ada surat peralihan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Kata Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi dihadiri anggota pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama staf lainnya yang diawali dengan penimbunan tanah kemudian dilarutkan dengan air.
“Barang bukti tersebut sebenarnya dirampas negara dengan cara dilelang, dan sebagian lagi dirampas untuk dimusnahkan, beberapa kali di lelang, ada pemenang lelang yang tidak mempunyai izin untuk mengambil barang rampasannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa jika barang rampasan tidak diambil dalam waktu dua tahun, maka akan jadi milik negara,” Ujar Agnes Triani Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Agnes mengatakan hasil barang bukti tersebut dirampas dengan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dimusnahkan dengan koordinasi yang telah dilakukan pada Rabu (9/9).
Hal ini dilakukan dengan solusi dari Mabes Polri agar tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari.
Sebelum dimusnahkan, barang hasil rampasan Bea Cukai Kepri ini disimpan di gudang Bea Cukai dan gudang PT Dahana. Agar menghindari kejadian seperti di Lebanon beberapa waktu lalu, Pemusnahan bahan ledakan ini dipercepat mulai Rabu (9/9) selama 3 hari berturut turut.
sonithayolla










Discussion about this post