KARIMUN, Potretnusantara.id – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan tindakan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah, Selasa (18/8) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJBC Agus Yulianto melalui pers rilis, Selasa (4/8) mengatakan bahwa belum lama ini Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak 80 karung masing-masing 50 kilo gram.
Dijelaskan Agus, Karena penindakan tersebut terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka barang bukti berupa speed boat beserta muatan pasir timah sebanyak 80 karung dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 berikut dengan ABK yang ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.”kata Kepala Kanwil DJBC Agus Yulianto.
Dia menambahkan, dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya terus mengupayakan penegahan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan negara dengan menjalin kerjasama/sinergitas bersama
berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan
instansi di negara lain.d
“Khususnya negara perbatasan dengan harapan kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara,”tambahnya.
yola











Discussion about this post