BATAM, Potretnusantara.id-Haripinto Tanuwidjaja selaku Anggota DPD RI/MPR RI dari Kepulauan Riau dalam kegiatan acara penyerapan aspurasi MPR RI bersama Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) FSB KIKES Wilayah Sagulung Batu Aji, Senin (30/6) menjelaskan, dalam era pandemik Covid 19 pekerja terdampak dapat melakukan alih kompetensi atau reskilling kepada bidang pekerjaan lainnya yang masih berjalan secara normal atau malah meningkat ditengah tengah pandemic Covid 19 saat ini.
“Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa ditengah tengah covid 19 saat ini, justru beberapa sektor jasa dan industri tertetu, justru bertumbuh sangat tinggi dan pesat. Peluang sektor jasa dan industri tersebut harus ditangkap oleh pekerja kita, melalui insetif APBN,”kata Haripinto Tanuwidjaja selaku Anggota DPD RI/MPR RI mengawali.
Dijelaskan, data dan informasi ketenagakerjaan terkait peningkatan (Upskiling) pekerja nasional sangat penting dalam penyusunan kebijakan strategi dan program ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan nasional dan pemecahan masaalah ketenagakerjaan. Untuk itu Upskilling dan Reskilling adalah jawaban yang paling tepat untuk di berikan kepada pekerja terdampak, tentu melalui program stimulus atau insentif APBN secara langsung kepada pekerja tersebut
“Perubahan pasar kerja dan skill di masa depan tergantung kita merespon dari perubahan zaman itu. Beradaptasi itu menjadi hal yang penting,” ujarnya.
Dikatakan, Perpres Nomor 36 Tahun 2020 menyebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sementara Kartu Pra kerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Pra Kerja.
Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja syaratnya harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Manfaat dari kartu ini sendiri memberikan pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
“Dari sisi pekerja dan pengusaha, maka Insentif dan stimulus APBN kearah upskilling dan reskilling pekerja adalah bukti nyata pembelaan dan keberpihakan pemerintah kepada pekerja di seluruh tanah air,”paparnya
Stimulus ini tambahnya, akan dirasakan secara efektif meliputi seluruh sektor sektor jasa dan industri.
“Dan ketika pekerja kita memiliki akses dan kesempatan untuk naik tingkat atau beralih pekerjaan, maka keadilan secara sosial kemasyarakatan menjadi sebuah praktek nyata, bukan hanya narasi kebijakan semata,”tutupnya
nando



















Discussion about this post