KARIMUN, Potretnusantara.id-Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/SET-COVID-19/V/06/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun.
Adapun Maksud dan Tujuan adalah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan di Daerah selama darurat bencana non-alam Covid-19.
Dasar hukumnya,
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
C. Ruang Lingkup
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Keluar dan Masuk Wilayah Batas Negara dan/atau Batas Wilayah Administratif di Kabupaten Karimun:
- Kriteria Pengecualian.
a. Perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau Swasta yang menyelenggarakan:
1) Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan Kesehatan;
4) Pelayanan Kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar; dan
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, Suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras dan/atau meninggal dunia; dan
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warna Negara Indonesia, dan Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khsusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persayaratan Pengecualian.
a. Persayaratan perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau swasta :
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat Setingkat Eselon II;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang di tanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili Lembaga Pemerintah atau Swasta harus membuat surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk atau Identitas lain yang sah); dan
6) Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal Keberangkatan, jadwal pada saat di daerah penugasan serta waktu kepulangan)
b. Persyaratan perjalanan bagi Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau Perjalanan bagi orang/anggota keluarga intinya yang sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkkan Identitas diri (KTP atau Tanda Pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari rumah Sakit Pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum (untuk kepentingan mengunjungi);
4) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test /Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.
c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga Negara Indonesia dan Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah:
1) Menunjukkan Identitas diri (KTP atau Tanda Pengenal)
2) Menunjukkan Surat Keterangan dari badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau Surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Untuk Penumpang dari Luar Negeri);
3) Menunjukkan Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa /Pelajar)
4) Menunjukkan hasil negative COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test /Rapid test atau Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.
5) Proses Pemulangan harus dilakukan secara terorganisir oleh Lembaga Pemerintah, Pemerintah daerah, Swasta dan Universitas.
D. Satuan Tugas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara untuk Pembatasan Perjalanan Orang Keluar dan masuk Wilayah melakukan Pengaturan, Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Pencatatan dan Pelaporan mengikuti kriteria Pengecualian tersebut diatas dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendalian Transportasi laut dan Udara dari Unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Relawan dan Unsur Otoritas Penyelenggara Sarana Transportasi Umum;
2) Pembentukan Pos Penjagaan dan Pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas Negara, batas wilayah administratif, pelabuhan laut dan bandara yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan protokol COVID-19;
3) Setiap Kegiatan perjalanan orang yang keluar dan masuk yang diatur di dalam Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan; dan
4) Setiap Pelanggaran akan ditindak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan .
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran COVID 19. Surat edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
red











Discussion about this post