KARIMUN, Potretnusantara.id-Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan bahwa pihaknya melalui personil Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa (OAN) II Seligi 2020 Polres Karimun melakukan pengecekan narapidana asimilasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Rabu (29/4).
Herie menjelaskan pengecekan terhadap tiga narapidana yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dipastikan keberadaaan mereka ada ditempat. Dimana dalam aturannya tambah Harie, narapidana ini tidak diperbolehkan keluar rumah mereka.
“Kita memastikan apakan keberadaan mereka ada ditempat,”katanya, Kamis (30/4)
Dia mnegaskan, jika pada pengecekan narapidana tersebut tidak berada ditempat, maka dipastikan akan diberikan sanksi pencabutan. Namun Harie mengatakan bahwa ketiga narapidana tersebut saat dilakukan pengecekan seluruhnya berada di tempat.
“Jika ketahuan keluyuran akan kita berikan sanksi pencabutan,”tegasnya
Dari data yang dihimpun, ketiga narapidana asimilasi tersebut adalah Aditya Prasetyo alias Ganang di Kampung Baru RT 004/RW 003 Kecamatan Tebing, Suriyanto di Kampung Pantai Indah RT03/RW 04 Pangke Kecamatan Meral dan Muhammad Nur Syawal di Perumahan Griya Praja RT 03/RW 04 Teluk Uma Kecamatan Tebing.
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
ernishutabarat











Discussion about this post