Karimun, Potretnusantara.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengambil langkah cepat dengan memberlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang tidak bisa kembali ke negaranya akibat tergganggunya penerbangan internasional menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah respons pemerintah terhadap dampak situasi geopolitik global terhadap mobilitas internasional.
“Meski Karimun lebih didominasi jalur laut, pembaruan kebijakan ini penting untuk diketahui pemangku kepentingan,” ujar Dwi A. Farid saat membuka sosialisasi di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin (30/3/2026) sore.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rizki,
menjelaskan bahwa WNA terdampak akan mendapat pembebasan biaya overstay dan izin tinggal darurat 30 hari, bisa diperpanjang hingga penerbangan kembali tersedia. Namun, mereka dilarang bekerja atau aktivitas komersial selama di Indonesia.
“ITKT ini hanya bersifat fasilitas tinggal sementara. WNA dilarang melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama memegang izin ini,” jelas Ikhwan.
Ia juga mengimbau perusahaan di Karimun yang mempekerjakan WNA untuk proaktif lapor kondisi pekerjanya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) jika terdampak.
“Kami harap perusahaan segera melapor jika ada WNA-nya yang terdampak,” pungkasnya. (Ery)










