Potretnusantara.id,Natuna – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret oknum Camat Pulau Tiga Barat (Pultibar) kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan telah rampung dan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna dalam tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa,” jelas Iptu Richie, Selasa (11/3).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindakan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan teladan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Dengan pelimpahan tahap II, penanganan kasus kini sepenuhnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara dalam waktu panjang, bahkan disertai pemberatan apabila pelaku memiliki posisi, kekuasaan, atau pengaruh terhadap korban.
Mencuatnya kasus ini turut mendorong Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menonaktifkan J dari jabatannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nico Lukmana ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulau Tiga Barat.
Pemerintah daerah menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Pulau Tiga Barat tetap berlangsung normal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak serta peran bersama masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di lingkungan sosial.
(Kalit)









