• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Kasatreskrim Natuna: Kasus Mantan Camat Pultibar Dijerat UU Perlindungan Anak, Kini Tahap II di Kejaksaan

by Potret Redaksi
11 Maret 2026
in NATUNA
0
Kasatreskrim Natuna: Kasus Mantan Camat Pultibar Dijerat UU Perlindungan Anak, Kini Tahap II di Kejaksaan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Potretnusantara.id,Natuna – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret oknum Camat Pulau Tiga Barat (Pultibar) kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan telah rampung dan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Pupuk subsidi

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
2
Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29

“Perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna dalam tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa,” jelas Iptu Richie, Selasa (11/3).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindakan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan teladan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Dengan pelimpahan tahap II, penanganan kasus kini sepenuhnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara dalam waktu panjang, bahkan disertai pemberatan apabila pelaku memiliki posisi, kekuasaan, atau pengaruh terhadap korban.

Mencuatnya kasus ini turut mendorong Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menonaktifkan J dari jabatannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nico Lukmana ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulau Tiga Barat.

Pemerintah daerah menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Pulau Tiga Barat tetap berlangsung normal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak serta peran bersama masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di lingkungan sosial.
(Kalit)

Previous Post

Insan Pers Natuna Berbagi di Ramadan, Bantuan Sembako Menyasar Warga Paling Membutuhkan

Next Post

Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

Related Posts

Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
2
Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan
NATUNA

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
29
Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu
NATUNA

Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

19 Juni 2026
19
Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
NATUNA

Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

19 Juni 2026
57
Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?
NATUNA

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

9 Juni 2026
340
PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga
NATUNA

PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

8 Juni 2026
227
Load More
Next Post
Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.