Karimun, Potretnusantara.id – Upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama Bea dan Cukai Karimun.
Hal ini terjadi ketika petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Kapal MV Ocean Dragon 8 dari Kukup, Malaysia pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB yang mana kecurigaan petugas mengarah kepada seorang penumpang berinisial NI (34).
Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray, body tapping, dan pengecekan mendalam terhadap barang bawaan, petugas menemukan empat paket narkotika diduga sabu dengan berat kotor 1.023 gram yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada perut menggunakan korset.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket sabu, paspor, boarding pass, dompet warna coklat, tas selempang warna hitam, tiket Bus Larkin Central, tiket kapal, korset berwarna coklat sebagai alat penyembunyian, serta satu unit handphone.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan bukti keseriusan jajaran Polres Karimun dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.
“Setiap upaya penyelundupan narkoba akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Karimun dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Robby. Selasa, (25/11/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I. menyampaikan modus operandi tersangka dengan melilitkan narkotika ke tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional.
“Berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di titik-titik jalur masuk pelabuhan internasional,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, serta pidana denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Ery).
Editor : Din










