Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Karimun. Rabu, (19/11/2025).
Keempat tersangka itu diantaranya, NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kab Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 95 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item,” kata Kajari Karimun.
Lanjutnya, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp.1.500.000.000,-. Sebelum keempat tersangka ditetapkan seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka.
“Perkara ini berawal ketika KPU Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,-. Terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah direalisasikan oleh KPU Kab Karimun, jumlah yang direalisasikan sebesar
Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kab Karimun pada tanggal 24 Maret 2025,” jelasnya.
Kajari Karimun Denny juga menyebutkan jika modus para tersangka melakukan belanja fiktif, mark up, pinjam bendera dalam pengadaan barang dan belanja lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi. (Ery)
Editor : Din










