Aceh Singkil, Potretnusantara id – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Ahmad Fadil Lauser menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai semakin lemah dan tidak menunjukkan arah yang jelas.
“Saya menilai Pemkab Aceh Singkil gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan qanun dan nilai-nilai syariat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh,” kata Ahmad Fadil dalam pernyataan resminya Rabu 22 Oktober 2025.
Ahmad Fadil, menegaskan bahwa banyaknya pelanggaran terhadap syariat Islam di Aceh Singkil merupakan bukti nyata dari lemahnya pengawasan dan tidak berjalannya fungsi aparat di lapangan.
“Kondisi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak warung yang diduga menjual minuman keras, tempat hiburan yang tidak sesuai syariat, hingga praktik judi online yang semakin marak. Namun Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH seolah tidak berfungsi,” ucapnya.
Menurutnya, berbagai pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat memperlihatkan tidak adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menegakkan qanun-qanun syariat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung nilai-nilai Islam justru cenderung pasif dan tidak berani mengambil tindakan tegas.
“Kami melihat tidak ada komitmen yang jelas dari pimpinan instansi terkait. Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya
Oleh karena itu, Ahmad Fadil Lauser Melayu mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Kepala Dinas Syariat Islam dan Kasatpol PP/WH
Ahmad Fadil Lauser Melayu menilai, lemahnya penegakan syariat Islam tidak hanya mencoreng nama baik Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah bersyariat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang serius di masyarakat. Maraknya tempat hiburan malam, kedai remang-remang, peredaran tuak, hingga kegiatan yang mengarah pada maksiat menjadi bukti konkret bahwa pemerintah daerah kehilangan kendali atas pengawasan moral publik.
“Syariat Islam tidak bisa ditegakkan hanya dengan baliho dan slogan. Diperlukan keberanian, ketegasan, dan konsistensi. Kalau aparatur tidak sanggup menegakkan aturan, maka lebih baik diganti dengan yang memiliki integritas.
Lanjut Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Formas juga menyoroti bahwa selama ini instansi terkait lebih sibuk pada kegiatan seremonial keagamaan dan sosialisasi formal, namun tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran syariat. Padahal, pelaksanaan qanun menuntut langkah pengawasan yang konkret dan terukur.
“Kita butuh tindakan nyata, bukan hanya program di atas kertas. Penegakan syariat adalah amanah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam: Ini adalah regulasi induk yang mengatur Syariat Islam di Aceh secara menyeluruh, mencakup akidah, syariah, dan akhlak. bukan pilihan politik,” .
Lebih lanjut, Ahmad Fadil mendesak agar Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penegak syariat, membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan qanun di seluruh kecamatan, serta memastikan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai aturan.
“Pemerintah tidak boleh diam. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka nilai-nilai syariat Islam akan kehilangan makna di tengah masyarakat. Kami Mahasiswa Aceh Singkil akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari Bupati,” tutup Fadil.
Mardin










