Singkil, Potretnusantara.id– Polres Aceh Singkil bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah dari kolam penampungan milik PT. Nafasindo yang mencemari Sungai Lae Gombar di beberapa desa, termasuk Desa Ladang Bisik, Pea Jambu, dan Srikayu. Kamis 11/09
Laporan masyarakat diterima pada 6 September 2025, dan Sat Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Ditemukan indikasi pencemaran berupa perubahan warna air sungai.
Selanjutnya, pihak DLH bersama Sat Reskrim mengambil sampel air dari tiga titik sungai untuk diuji di laboratorium. Proses ini disaksikan oleh DLH, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Aceh Singkil, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana lingkungan. Jika terbukti, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait gangguan keamanan atau pelanggaran lingkungan melalui kantor polisi atau hotline 110.
Mardin










