Karimun, Potretnusantara.id – 149 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menerima piagam tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Penghargaan ini diberikan secara simbolis kepada 149 ASN dengan masa pengabdian X, XX hingga XXX Tahun di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Kamis (14/8/2025).
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini diberikan kepada ASN yang telah berbakti secara terus menerus dengan menunjukkan kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian kepada negara.
“Penghargaan ini diseleksi oleh Sekretariat Negara. Jadi, tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Negara kepada pegawai kita yang berdedikasi tinggi, telah memberikan pengorbanannya, bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dan terus-menerus bekerja,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap penghargaan ini dapat memotivasi para ASN untuk terus berinovasi dan mengembangkan kemampuan menuju perubahan ke arah yang lebih baik.
“Teruslah bekerja dan tetap berikan contoh kepada pegawai-pegawai yang lain sehingga dapat menjadi tauladan bagi PNS yang lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi menyampaikan, penghargaan yang diberikan ini adalah penghargaan yang dinilai pada periode Agustus 2024, kemudian diserahkan pada tahun 2025.
Menurutnya, penilaiannya diberikan oleh OPD masing-masing yang telah di telaah dan diteruskan oleh BKPSDM Kabupaten Karimun ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Alhamdulillah, jumlah PNS yang mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya tahun 2025 ini adalah sebanyak 149 orang yang terdiri dari katagori X tahun sebanyak 71 orang, katagori XX tahun sebanyak 51 orang dan XXX tahun sebanyak 27 orang,” papar Sudarmadi.
Penyerahan piagam tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX, XXX tahun ini turut disaksikan oleh Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, Staff Ahli, Asisten, Kepala OPD dan jajaran Pemkab Karimun. (Ery).
Editor : Din









