• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Mahasiswa Magister MPSDA USK Desak PKS MSB II dan Tinjau Ulang Izin Usaha yang Diduga Cemarkan Lingkungan

by Potret Redaksi
8 Mei 2025
in ACEH
0
Mahasiswa Magister MPSDA USK Desak PKS MSB II dan Tinjau Ulang Izin Usaha yang Diduga Cemarkan Lingkungan

Syafriadi, Mahasiswa Magister MPSDA USK. Foto : Potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Banda Aceh, Potretnusantara.id – PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II), yang beroperasi di Kampung Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dinilai bungkam atas dugaan pencemaran limbah lingkungan di wilayah tersebut.

Beberapa sungai yang terdampak diantaranya Sungai Rikit dan Sungai Batu-Batu menuju Sungai Soeraya, diduga tercemar oleh limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan PT Mandiri Sawit Bersama II (MSB II). Atas kondisi tersebut area sekitar menerima dampak negatif pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

29 Juni 2026
15
Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
5

Dugaan Pencemaran tersebut dirasakan langsung warga Dusun Rikit yang melaporkan bau menyengat dan perubahan warna air sungai yang signifikan, yang diduga berasal dari limbah pabrik. Kondisi ini telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan bagi nelayan setempat, bahkan memaksa mereka menghentikan aktivitas selama hampir sebulan.

“Selain itu, masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan akibat paparan limbah tersebut. Ketidaksesuaian Izin dan Pengawasan Mahasiswa Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA), Universitas Syiah Kuala, Syafriadi menilai, dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Rikit dan Batu-batu menuju Sungai Soraya harusnya tidak terjadi dan pihak perusahaan harusnya selaras dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkapnya Kamis (8/5/2025).

Syafriadi meminta pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran yang menyebabkan matinya ikan di Sungai Souraya, Subulussalam. Dalam konteks hukum lingkungan itu sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tuturnya.

“Dalam Pasal 69 melarang setiap orang atau badan usaha untuk membuang limbah tanpa izin. Lalu di pasal 88 menyatakan bahwa penanggung jawab usaha wajib menanggung kerugian akibat pencemaran/kerusakan lingkungan, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (strict liability). Dan jika terbukti, perusahaan harus membayar ganti rugi kepada masyarakat dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi,” jelasnya.

Syafriadi menegaskan, apabila juga tidak diindahkan perusahaan akan menerima konsekuensi tindak pidana pencemaran lingkungan bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda, tergantung tingkat kerusakan dan dampaknya.

“Pada dasarnya, perusahaan wajib melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mengelola limbahnya dengan aman. Namun bila terjadi kelalaian, tanggungjawab tetap melekat. Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, pihaknya telah menemukan tujuh ketidaksesuaian terkait izin lingkungan dalam operasional PT MSB II. Perusahaan ini belum memiliki beberapa izin penting, seperti Izin Gangguan (HO), Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah, dan persetujuan teknis pembuangan emisi.

Tuntutan masyarakat dan tanggung jawab perusahaan.

Perusahaan Kepada Pemerintah Kota Subulussalam, ia segera lakukan langkah-langkah perbaikan. Syafriadi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam memantau dan mengawasi aktivitas operasional perusahaan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Selain itu, untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pusat. Hal ini termasuk peninjauan ulang izin operasional PT MSB II, pelaksanaan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selanjutnya, pihak perusahaan diminta mensterilkan kembali kondisi sungai dan memberikan kompensasi kerugian bagi nelayan yang terdampak. (Ics).

Editor : Din

Tags: AcehBerita Aceh
Previous Post

Bupati Dukung Polres Asahan Cegah Peredaran Narkoba

Next Post

Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah

Related Posts

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat
ACEH

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

29 Juni 2026
15
Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM
ACEH

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
5
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
9
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau
ACEH

Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau

6 Juni 2026
6
Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan
ACEH

Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

4 Juni 2026
42
Load More
Next Post
Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah

Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah

POTRET POPULER

  • Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah

    Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunariyadi Resmi Pimpin DPC PEPABRI Karimun Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunda Guru PGRI Kabupaten Solok, Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Sekretaris Daerah Hadiri Sosialisasi dan Literasi Simpanan Pelajar (SimPel) untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.