KARIMUN, Potretnusantara.id-Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengakui adanya beberapa pihak yang mendesak agar di Kabupaten Karimun diberlakukan sistem Lockdown. Rafiq mengatakan kebijakan lockdonw adalah merupakan kewenangan pusat untuk memutuskan, sehingga ketika Kepala Daerah mengambil sikap sendiri maka mereka akan dihadapkan dengan konsekwensi hukum.
“Ada beberapa yang mendesak agar kita berlakukan lockdown. Saya tegaskan lockdonw itu adalah kewenangan pusat untuk menentukan, jika kita melanggar ketentuan lockdonw itu ada sangsi hukum yang kita terima,”kata Aunur Rafiq mejelaskan alasannya tidak berlakukan lockdonw, Senin (30/3)
Rafiq meminta kepada seluruh masyarakat agar memahami persoalan lockdown, Dia berharap seluruh pihak dapat mencari informasi-informasi terkait masalah lockdown sehingga dapat memahaminya.
“Sama halnya dengan ODP itu, masyarakat menyarankan agar diletak dipulau yang kosong. Di pulau itu bukan pakai bim salabim langsung jadi, untuk melakukan pembangunannya semua harus kita siapkan dan pastinya biaya yang tidak sedikit. Makanya kita harapkan, bersama-sama bergandeng tangan untuk penanggulanan Covid-19 ini,”ajaknya
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan pemberlakuan lockdown di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten maupun Kota adalah merupakan kewenangan pusat.
“Bahwa kebijakan lockdown, baik itu ditingkat Nasional, Propinsi dan Daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintahan daerah,”tegasnya disalah satu media.
Dari data yang dihimpun, kebijakan tentang karantina kesehatan tertuang dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 9 ayat 1 mengatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat, Dan pada Pasal 49 ayat 3 dikatakan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Sedangkan pidananya terletak pada Pasal 93 yang menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi peyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
edorey











Discussion about this post