Batang Toru, Potretnusantara.id-Reskrim Polsek Batangtoru membekuk AY (28 Tahun), dan SH (56 Tahun) pelaku dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja atas informasi dari masyarakat pada hari Selasa Tanggal 11/3/2025 sekira pukul 22.00 wib.
Menurut keterangan, 1 orang Laki-laki yang di duga membawa narkotika jenis Ganja di Areal SPBU Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, dan diketahui laki – laki tersebut bernama AY berumur 28 Tahun, pekerjaan sebagai Wiraswasta bertempat tinggal Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolsek Batangtoru Melalui Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA Hary Agus Pohan, S.H. dan Personil Polsek Batangtoru antara lain AIPDA J. Simangunsong, BRIPKA Muhammad Saleh Siregar dan BRIGADIR Randa Saputra, Team Reskrim Polsek Batangtoru tersebut langsung meluncur ke TKP.
Setelah tiba di TKP Team melihat AY yang dicurigai Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang hendak mengisi Bahan bakar minyak di SPBU Desa Sumuran, kemudian Personil Polsek Batangtoru langsung menjumpai AY dan memeriksa seluruh pakaiannya kemudian mendapati ada nya setengah gulungan yang dilapisi lem diduga berisikan Ganja di Kantong celana sebelah kanan AY.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang mencurigakan, kemudian personil Polsek Batangtoru langsung mengamankan AY dan membawa nya ke Mako Polsek Batangtoru untuk diamankan,”katanya.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Personil Team Reskrim Polsek Batangtoru melakukan Pengembangan dan atas keterangan yang diperoleh dari tersangka AY bahwa Ganja tersebut di peroleh dari seorang laki laki yang diketahui bernama SM yang tinggal Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dari hasil pengembangan tersebut, tim kemudian mengetahui sumber barang haram tersebut didapkan dari SM,”tambahnya.
Kemudian Personil Team Reskrim Polsek Batangtoru melakukan Penangkapan terhadap SM pada hari Rabu 12/3/2025 sekira pukul 02.30 Wib di Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dan SM langsung kita amankan dan membawa ke Polsek Batangtoru untuk guna Proses Lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukuan Team Reskrim Polsek Batangtoru ditemukan berupa 2 plastik yang diduga berisikan Ganja beserta dengan uang dan kertas tiktok warna putih.
Dari kedua tersangka, Reskrim Polsek Batangtoru mengamankan barang bukti
- Setengah gulungan yang berlapisi lem diduga berisi Ganja
- 1 satu plastik pembungkus yang di duga berisi Ganja
- 1 satu plastik asoy warna merah yang diduga berisi Ganja
- 1 satu Plastik pembungkus yang diduga berisikan Ganja
- 1 satu bungkus pembersih telinga / Korek telinga
- 1 bungkus kertas tiktok warna putih
- 1 Dompet warna hitam
- 1 buah mancis warna biru
- 1 Unit Handphone merek Infinix warna biru tua
- uang tunai senilai Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Polres Tapanuli Selatan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga personil Unit Rekrim Polsek Batangtoru berhasil menangkap kedua pelaku dugaan.
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Polres Tapsel tetap konsisten akan membasmi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, tentu dalam hal ini diperlukan kerja sama dan bantuan dari semua pihak untuk bersama – sama membasmi Narkoba demi keselamatan kita dan generasi dimasa depan.(marhot siregar).










