Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA dan insentif guru Pondok Pesantren pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan tim penyidik telah menyimpulkan bahwa belum terdapat indikasi adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karimun.
“Dari hasil permintaan keterangan ditemukan fakta bahwa tidak ada perbuatan pemotongan dana insentif yang diterima oleh guru TPQ, guru DTA dan insentif guru pondok pesantren,” ujar Priyambudi. Selasa, (21/1/2025) siang.
Lebih lanjut dikatakan, penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 orang yang terdiri dari pihak Bagian Kesra Kabupaten Karimun tahun 2021, dan para guru-guru penerima dana insentif.
“Total sudah 400 orang saksi kita panggil sejauh ini termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021,” ungkap Priyambudi.
Kendati demikian, pihaknya akan melanjutkan dugaan kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 itu jika menemukan bukti baru.
“Kejari Karimun sangat terbuka menerima informasi apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum baru, maka penyelidikan ini akan dibuka kembali,” katanya. (Ery)









