Karimun, Potretnusantara.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menerbitkan surat nomor : 440/DK-02/XII/3187/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Pelayanan Jamkesda Ditiadakan.
Yang mana surat itu ditandatangai oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs Rachmadi Apt M.AP yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun tentang pemberitahuan pemberhentian Pelayanan Jamkesta.
Ketua Umum DPP Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Kabupaten Karimun, Mardana Surya Karma menilai bahwa kebijakan pemerintah daerah tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Karena keputusan ini mengakibatkan masyarakat yang tidak mampu menjadi tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Kami meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan untuk dapat mengkaji ulang kebijakan itu dan memberikan solusi agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan haknya untuk pelayanan kesehatan/pengobatan gratis,” ungkap Surya, sapaan akrabnya kepada awak media ini melalui pesan Wahtsapp. Sabtu (28/12/24) siang.

Ia juga meminta, kepada DPRD Kabupaten Karimun untuk segera mencarikan solusi agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan fasilitas pengobatan gratis di tahun 2025 mendatang.
“Jangan tambah kesulitan masyarakat. Selama ini kami juga menilai pelayanan kesehatan atau pengobatan gratis yang difasilitasi Pemda belum terlaksana secara maksimal, ditambah lagi dengan kebijakan penghentian tersebut membuat masyarakat tidak mampu semakin kehilangan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Surya.
Tidak lupa juga Ketua DPP KPK ini meminta agar aparat penegak hukum untuk menyikapi terbitnya surat tersebut, karena kebijakan itu akan menambah beban masyarakat yang tidak mampu.
“Kami minta selidiki apa penyebabnya. Jangan tambah lagi beban saudara-saudara kita. Kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik nanti kami harap harus segera merealisasikan janji-janji saat kampanye, terutama menjamin adanya pelayanan pengobatan gratis bagi warga”. harapnya. (Din)
Editor : RD










