KARIMUN, Potretnusantara.id-Masyarakat Kabupaten Karimun sangat menyanyangkan keputusan Pemerintahan Kabupaten Karimun terkait peniadaan pelayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Rumah Sakit Daerah Muhamad Sani.
Padahal, Jaminan Kesehatan Daerah adalah program jaminan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
“Ada apa sebenarnya,”kata Adrison, S.H mantan Ketua Pemuda di Wilayah Karimun ini. Jumat (27/12).
Dia mengatakan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah hal yang mendasar yang perlu didapatkan dan harus ditingkatkan bukan dihilangkan.
“Menurut saya justru penyediaan kesehatan ini yang utama dari seluruh program yang ada, apa gunanya bangunan mewah jika disekelilingnya masyarakat pada tidak sehat,”protesnya.
Dulu tambahnya, disaat Pemrintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu sangat disambut baik semua masyarakat.
Namun dengan terbitnya surat pemberitahuan nomor 440.DK-02/XII/3187/2024 perihal Pemberitahuan Pelayanan Jamkesda Ditiadakan bagaikan petir disiang bolong bagi masyarakat Kabupaten Karimun.
Dalam surat tersebut, Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun memberikan alasan bahwa tidak tersedia lagi anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, sehingga terhintung 1 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi.
“Sebenarnya sudah seberapa bahaya kondisi keuangan kita, mulai dari TPP hingga Jamkesda harus ditiadakan, pemerintah harus terbuka agar publik tahu,”tegasnya.
ery









