Karimun, Potretnusantara.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan Kado Natal berupa remisi khusus Natal Tahun 2024 kepada 16 orang warga binaan yang beragama Kristen. Rabu (25/12/2024).
Remisi Khusus Natal Tahun 2024 ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Kegiatan ini sejalan dengan acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara daring, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Kepala Rutan Karimun, Arjiunna menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Kepala Rutan, Arjiunna.
Lebih lanjut dikatakannya, remisi yang diberikan kepada 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari tergantung pada kriteria yang berlaku.
“Remisi yang kami berikan bervariasi, mulai dari 15 hari pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan pengurangan masa hukuman,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Rutan Karimun juga melakukan open house layanan kunjungan khusus warga binaan yang beragama Kristen, yang dilaksanakan sejak jam 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.
“Layanan kunjungan open house ini digelar selama 2 hari yaitu pada tanggal 25 -26 Desember 2024”. katanya. (Ery)
Editor : Din










