KARIMUN, Potretnusantara.id-Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H Kuasa Hukum masyarakat Pasir Panjang menyambut baik adanya kesepakatan antara warga dengan pihak manajemen PT Karimun Granite. Kelvin mengatakan, format ini daripada pertemuan sebelumnya sudah pernah ditawarkan kepada pihak perusahaan, dengan demikian masyarakat memiliki pengangan untuk dijadikan data.
Kelvin menambahkan, kesepakatan yang sudah disepakati kali ini merupakan langkah permulaan bagi masyarakat Pasir Panjang untuk mewujudkan harapan masyarakat selama ini. Berita acara kesepakatan tersebut dapat dijadikan nantinya sebagai data awal untuk perjuangan selanjutnya.
“Kalau ada kesepakatan tertulis beginikan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut akan belenggu Konsesi atau IUP yang di miliki perusahaan. Jadi ini dapat kita jadikan sebagai data awal untuk pemisahannya,”kata Kelvin mengawali, Kamis (12/3)
Kelvin melanjutkan, hasil kesepakatan hari ini langsung disampaikan ke Pimpinan DPRD Karimun untuk dijadikan sebagai data pendukung. Karena diketahui, DPRD Karimun pada hari Selasa (10/3) yang lalu dengan agenda Rapat Dengar Pendapat menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM terkait permasalahan yang tengah dihadapai masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan hasil Kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mari sama–sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,”pungkasnya
Dikatakan hendaknya masyarakat tidak cepat berpuas hati, oleh karena kedudukan status hak tanah masyarakt tidak hanya cukup dengan kesepakatan saja. Kesepakatan tersebut hanyalah sebuah dokumen awal untuk melengkapi persyaratan guna melepaskan pemukiman masyarakat secara fakta.
Dengan adanya dokumen tersebut tambahnya, dapat dijadikan menjadi suatu pengakuan bahwasanya kedudukan pemukiman menjadi tidak terbantahkan lagi dan selayaknya pemerintah(kementerian) dan dinas terkait dapat merevisi IUP/Konsesi PT. KG.
“Artinya Aspek fakta dan Yuridis sudah memenuhi syarat untuk melepaskan masyarakat dari belenggu status konsesi dan hutan lindung yang selama ini menjerat masyarakat,”tegasnya
Dari data yang dihimpun adapun kesepakatan antara warga dengan pihak manajemen PT Karimun Granite yaitu,
- PT. Karimun Granite akan melepaskan Lahan Pemukiman Warga yang masuk dalam Konsesi PT. KG sesuai dengan aturan dan perundang – undangan berlaku;
- PT. Karimun Granite akan melaksanakan Program PPM dan Konpensasi sesuai dengan kesepakatan warga dengan Perusahaan dan melaporkan perbualannya sesuai ketentuan yang berlaku;
- PT. Karimun Granite akan menjali Komunikasi dan Kerjasam yang baik dengan Masyarakat kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat
red











Discussion about this post